PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari, mengungkapkan pentingnya segera menyelesaikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT). Pernyataan tersebut dia ungkapkan saat Rapat Paripurna DPR RI di Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (20/8/2024).
Pada kesempatan tersebut, Taufik mengajukan interupsi untuk meminta pimpinan DPR RI segera membawa RUU tersebut ke rapat paripurna dan menentukan alat kelengkapan dewan yang akan membahasnya bersama pemerintah.
Taufik menegaskan bahwa RUU PPRT telah lama dinantikan oleh pekerja rumah tangga, namun hingga saat ini belum ada perkembangan berarti setelah 20 tahun penantian. “RUU ini jangan hanya jalan di tempat. Bisa dibahas oleh komisi terkait, pansus, atau Badan Legislasi,” ungkapnya.
Ia juga menjelaskan bahwa Fraksi NasDem telah mengajukan RUU PPRT untuk masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020-2024 sejak Desember 2019. Berdasarkan kesepakatan pimpinan Badan Legislasi (Baleg), RUU ini kemudian masuk dalam Prolegnas Prioritas 2020 dan menjadi RUU usul inisiatif Badan Legislasi.
“Kami di Baleg bergerak cepat. Pada Februari 2020, kami menerima berbagai masukan dan mengakomodasi berbagai kepentingan. Penyusunan draf RUU tersebut selesai pada Juli 2020,” papar Taufik. •ssb/aha