PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI, Taufik Basari mengungkapkan pada April 2023, Presiden telah mengirimkan Surat Presiden (Surpres) beserta daftar inventarisasi masalah (DIM) terkait RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT). Namun, hingga saat ini, setahun lebih telah berlalu tanpa ada pembahasan terhadap RUU tersebut.
“Walaupun Surpres dan DIM sudah ada, pembahasan RUU PPRT masih terhenti karena belum ditunjuk alat kelengkapan dewan yang akan membahasnya, dan itu seharusnya ditetapkan dalam Paripurna ini,” jelas Taufik di Ruang Rapat Paripurna, Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (20/8/2024).
Saat mengajukan intrupsi dalam Rapat Paripurna, Politisi dari Fraksi Partai NasDem ini mendesak pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk segera membawa Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) ke Pembahasan Tingkat II.
Dalam pernyataannya, Taufik menyoroti penantian panjang yang telah berlangsung sejak tahun 2020, di mana draf RUU tersebut belum juga disampaikan ke Paripurna untuk menjadi usul inisiatif DPR. “Penantian ini cukup lama, dari tahun 2020, dan baru pada Maret 2023 akhirnya RUU PPRT disampaikan ke Paripurna untuk menjadi usul inisiatif DPR,” ungkap Taufik.
Sebagai advokat, Taufik mengingatkan agar DPR tidak mundur ke belakang, tetapi terus maju dan segera membahas RUU PPRT. Ia menegaskan pentingnya perlindungan bagi pekerja rumah tangga yang sering kali suaranya sulit terdengar dan kondisinya tidak terlihat karena terhalang oleh tembok-tembok rumah tempat mereka bekerja.
“Kita harus ingat, para pekerja rumah tangga ini adalah manusia, sama seperti kita yang juga membutuhkan jaminan perlindungan dari negara. Oleh karena itu, pimpinan yang mulia, detik-detik waktu terus berjalan, jangan tunda lagi, segera kita bahas dan sahkan RUU PPRT ini,” tegas Taufik. •ssb/rdn