PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang menyoroti kasus pencatutan NIK untuk mendukung salah satu pasangan calon independen di Pilgub Jakarta. Junimart menilai kasus ini tak boleh dibiarkan dan korban harus segera melaporkan hal tersebut ke pihak berwajib.
”Menurut saya ini tidak boleh dibiarkan. Dan setiap orang siapapun itu ketika dia mengetahui bahwa NIK dia dipergunakan tanpa seizin yang bersangkutan, maka sebaiknya ia demi penegakan hukum, dia itu harus melaporkan ke kepolisian mengenai ini,” kata Junimart saat ditemui Parlementaria baru-baru ini di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta.
Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini pun menilai pencatutan dukungan tersebut sangat buruk dari sisi etika politik. ”Dari segi etika politik, tentu ini nggak boleh dong. Parpol, Para CAKADA (Calon Kepala Daerah) mempergunakan etika untuk memenuhi syarat untuk bisa maju dalam perseorangan itu kan gak boleh juga secara etika politik,” sambungnya.
Pencatutan KTP guna mendukung salah satu parpol ataupun pasangan ini dinilai juga sangat merugikan korban, Junimart menilai, hal ini dapat menghambat berbagai kepentingan korban termasuk diantaranya tidak bisa mendaftarkan diri sebagai CPNS.
”Ini kan jadi masalah ini. Nah untuk menghadapi ini ya saran saya sebaiknya segera mungkin setiap orang yang NIK-nya dipergunakan tanpa izin, maka dia harus melaporkan ke polisi, justru kalau membiarkan itu akan merugikan semua orang nantinya dan ini akan menjadi preseden,” ujarnya.
Junimart menyampaikan pihaknya pun akan memanggil KPU untuk mengklarifikasi. Dia juga meminta KPU untuk tidak melegalkan pencatutan NIK.
“Kami akan sampaikan rapat (dengan KPU), saya akan sampaikan ke KPU untuk mendisk (coret) itu, supaya mendisk yang begitu, tidak boleh juga melegalkan dengan alasan walaupun itu dikeluarkan NIK yang ternyata tanpa izin yang bersangkutan, dan cakada itu masih memenuhi kuota maka mereka bisa maju, saya tidak akan setuju mengenai itu,” pungkasnya. •we/aha