PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Pansus Angket Haji DPR RI My Esti Wijayanti menanyakan kepada Dirjen Penyelenggara Ibadah Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama, Hilmam Latief, apakah mengetahui hasil rapat Komisi VII DPR RI soal alokasi haji. Dalam rapat, para Anggota Pansus Haji diketahui banyak mempertanyakan soal alokasi kuota haji tambahan.
“Apakah bapak mengetahui bahwa Komisi VIII juga berikan amanat yang harus ditindaklanjuti, tertuang dalam kesimpulan rapat tanggal 6 November, keputusan yang menyatakan bahwa memastikan pengisian kuota haji dan kuota tambahan berdasar daftar tunggu siskohat. Atau dua hal yang saya sampaikan tadi, bagaimana pengaturan terkait tambahan kuota haji yang 20 ribu?” kata Esti dalam Rapat Pansus Haji, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (21/8/2024).
Ia juga bertanya kepada Hilman apakah keputusan Kemenag membagi rata alokasi kuota tambahan, sesuai dengan hasil rapat Komisi VIII DPR. “Menurut saksi dengan membagi 50 persen reguler dengan 50 persen khusus, apakah itu sesuai dengan apa yang menjadi keputusan rapat Komisi VIII yang memang harus ditindaklanjuti?” ujar Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini.
Anggota Pansus Angket Haji dari Fraksi Partai NasDem, Sri Wulan meminta Hilman untuk menjelaskan bagaimana pembagian 10 ribu kuota haji tambahan yang diberikan untuk haji khusus.
“Itu kan ada tambahan yang 20 ribu kuota tambahan yang dibagi menjadi 2, 10 ribu reguler dan 10 khusus. Yang 10 ribu khusus boleh saksi sampaikan kepada kita, diberikan kepda travel mana saja? Porsinya bagaimana dan bagaimana aturannya?” ujar Sri. •aha