11 December 2024
Kesejahteraan Rakyat

Perlu Edukasi yang Masif tentang Bahaya Seks Usia Dini Bagi Kesehatan Reproduksi

  • Agustus 14, 2024
  • 0

Anggota Komisi IX DPR RI Arzeti Bilbina. Foto: Munchen/vel. PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi IX DPR RI Arzeti Bilbina mengungkapkan perlu edukasi dan sosialisasi yang masif tentang bahaya hubungan

Perlu Edukasi yang Masif tentang Bahaya Seks Usia Dini Bagi Kesehatan Reproduksi
Anggota Komisi IX DPR RI Arzeti Bilbina. Foto: Munchen/vel.

PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi IX DPR RI Arzeti Bilbina mengungkapkan perlu edukasi dan sosialisasi yang masif tentang bahaya hubungan seks di usia dini karena menyangkut kesehatan reproduksi remaja. Pasalnya, perempuan usia 15-19 tahun lebih rentan terkena risiko penyakit dan konsekuensi jika melakukan hubungan seksual di usia dini. Oleh karena itu, pihaknya menilai pendidikan seksual dan kesehatan reproduksi penting untuk dilakukan.

“Komisi IX DPR mendorong Pemerintah dan masyarakat untuk terus meningkatkan edukasi tentang kesehatan reproduksi dan seksualitas yang aman,” ujar Arzeti dalam keterangan tertulis kepada Parlementaria, di Jakarta, Selasa (13/8/2024).

Arzeti menilai, pendidikan kesehatan reproduksi bisa diberikan di lingkungan pendidikan formal. Tentunya materi disesuaikan dengan usia dan jenjang pendidikan siswa. Bahkan jika perlu, pendidikan reproduksi semakin dioptimalkan di lingkungan pendidikan formal seperti sekolah. Itu semata agar remaja kita bisa lebih memahami risiko jika melakukan hubungan seksual di usia dini.

“Sebaiknya tidak melakukan hubungan seks sebelum menikah. Selain bertentangan dengan norma dan agama, dampak kesehatannya juga sangat signifikan, terutama bagi perempuan”

Diungkapkan Politisi dari Fraksi PKB ini, sejatinya data Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) mengungkap tren pernikahan dini sejauh ini menurun. Dari semula 40 dari 1.000 perempuan remaja, saat ini perbandingannya hanya 26 dari 1.000 remaja perempuan yang menikah dini.

Namun sayangnya, angka tersebut berbanding terbalik dengan tren hubungan seksual remaja di Indonesia yang menurut data terbaru dari BKKBN meningkat tajam. Tercatat lebih dari 50 persen remaja perempuan yang melakukan hubungan seksual di usia 15 hingga 19 tahun. Sementara pada laki-laki angkanya lebih tinggi yakni di atas 70 persen.

“Sebaiknya tidak melakukan hubungan seks sebelum menikah. Selain bertentangan dengan norma dan agama, dampak kesehatannya juga sangat signifikan, terutama bagi perempuan,” ungkap Arzeti.

Menurut Zeti, begitu ia akrab disapa, hal ini menjadi tantangan baru yang perlu segera diatasi. Kampanye no sex sebelum menikah harus semakin digalakkan. Tidak hanya itu, peran sekolah dan tentu saja orang tua dalam memberikan pendidikan seksual kepada anak-anak harus dimaksimalkan. Dengan kata lain, perlu dilakukan upaya pencegahan yang komprehensif dan berintegrasi untuk menghadapi dan mengurangi dampak negatif dari fenomena tersebut.

Sementara itu, terkait aturan tentang penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja yang belakangan menimbulkan polemik. Aturan itu menjadi salah satu amanat dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 28 tahun 2024 tentang Kesehatan yang baru saja diterbitkan. Namun tentu saja menurutnya pemberian edukasi seksual tersebut harus dijelaskan secara komprehensif dan clear. Agar tidak ada salah persepsi atau salah tafsir di masyarakat.

“Setelah itu, perlu dievaluasi juga lewat tanggapan masyarakat serta dampak, juga manfaat dari aturan tersebut. Itu untuk mengetahui apakah kebijakan tersebut efektif,” pungkasnya. •ayu/rdn

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *