11 December 2024
Politik dan Keamanan

Berkaitan dengan PSN, Pembahasan RUU Masyarakat Hukum Adat Jadi Molor

  • Agustus 14, 2024
  • 0

Anggota Baleg DPR RI Luluk Nur Hamidah. Foto: Dep/vel. PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Baleg DPR RI Luluk Nur Hamidah menyampaikan bahwa Rancangan Undang-Undang Masyarakat Hukum Adat (RUU MHA) tak

Berkaitan dengan PSN, Pembahasan RUU Masyarakat Hukum Adat Jadi Molor
Anggota Baleg DPR RI Luluk Nur Hamidah. Foto: Dep/vel.

PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Baleg DPR RI Luluk Nur Hamidah menyampaikan bahwa Rancangan Undang-Undang Masyarakat Hukum Adat (RUU MHA) tak kunjung dibahas dan disahkan karena berpotensi menghambat Proyek Strategis Nasional (PSN). Salah satunya PSN tersebut adalah pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) yang bersinggungan dengan kepentingan masyarakat adat.

“Pembahasan awal (RUU MHA dengan) pemerintah belum (ada), karena ini inisiatif dari DPR. Sebenarnya ketika membangun IKN ini, jadi momentum untuk menyelesaikan RUU masyarakat adat. Tapi, justru dengan adanya undang-undang ini (dipandang) bisa menghambat PSN atau proyek strategis nasional yang kebetulan banyak bertabrakan dengan kepentingan masyarakat adat,” katanya di Jakarta dalam keterangan tertulis yang diterima Parlementaria, di Jakarta, Selasa (13/8/2024).

Luluk menjelaskan desakan dari masyarakat sipil khususnya koalisi masyarakat adat dalam memperjuangkan RUU ini belum maksimal, sehingga tak dilihat sebagai suatu yang urgen bagi negara.

“Ada tiga hal yang membuat kenapa (pembahasan) RUU itu bisa cepat, yaitu pertama karena ada tekanan publik yang sangat mendesak dan kedua karena ada desakan dari pemerintah. Jika Pemerintah (menganggap suatu RUU) sudah mendesak biasanya RUU bisa selesai dalam hitungan hari. Yang ketiga adalah karena dianggap sangat urgen sebagai sebuah kebutuhan bangsa,” jelas Politisi Fraksi PKB ini.

Melihat dinamika di legislatif yang masih tak satu suara mengenai pengesahan RUU MHA ini, Anggota Komisi VI DPR RI ini mengira akan sulit mengesahkan RUU tersebut menjadi UU pada periode ini. Ia pun berharap RUU ini dapat dibahas lebih lanjut pada DPR periode 2024-2029.

“Kalau tahun ini rasanya tidak mungkin disahkan karena (alasan) waktu. Kita dalam waktu yang sangat dekat ini kita masih punya beberapa rancangan undang-undang yang itu juga sudah dipesan oleh pemerintah, misalnya ada RUU TNI dan Polri,” jelasnya.

Luluk menuturkan bahwa RUU MHA menjadi salah satu aturan yang sejalan dengan konvensi internasional yang terkait dengan perlindungan Indigenous people, salah satunya konvensi CEDAW yang telah ditandatangani Indonesia sejak 40 tahun lalu.

Masifnya pembangunan, seharusnya menjadi momentum secara politis bagi masyarakat adat agar bisa menyuarakan lebih keras.

“Masyarakat adat ini fraksi-fraksi tidak bulat. Jadi ada beberapa yang masih keberatan walaupun keberatan itu saya tidak mengerti apa dasarnya, karena Indonesia ini memang Bhinneka Tunggal Ika artinya ada pengakuan terhadap entitas masyarakat adat itu sudah semestinya (ada),” imbuhnya.

Kendati demikian, Luluk mengatakan bahwa pada akhirnya, DPR khususnya komisi IV menyiasati perlindungan masyarakat adat dengan memasukkannya dalam UU Konservasi Sumber Daya Hayati dan Ekosistem (KSDHE) agar investasi yang hadir tidak mengganggu hak-hak masyarakat adat.

“Minimal ada yang terkait dengan perlindungan hak masyarakat adat, pengakuan yang terkait ke hutan adat dan berbagai ekosistemnya. Kita juga membuat pengaturan terkait investasi yang tidak diperkenankan memasuki wilayah adat sepanjang tidak ada persetujuan dari pemangku adat. Sementara ini bisa kita gunakan untuk bisa melindungi hak-hak masyarakat adat,” tuturnya.

Lebih lanjut, Luluk menjelaskan bahwa meski RUU MHA ini berpotensi carry over pada pemerintahan mendatang, namun pembahasannya tidak harus mengulang kembali dari nol. Luluk juga menekankan bahwa masifnya pembangunan, seharusnya menjadi momentum secara politis bagi masyarakat adat agar bisa menyuarakan lebih keras.

“Jadi ada beberapa yang carry over, tetapi RUU masyarakat adat tidak dihapus dari daftar. Kalau saya tidak salah juga masuk dalam daftar yang bisa dilanjutkan ke periode berikutnya tetapi tidak dari nol, jadi tinggal melanjutkan saja,” tandasnya. •bia/rdn

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *