PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi IX DPR RI, Rahmad Handoyo mendorong Pemerintah segera mengeluarkan aturan teknis terkait makanan sehat setelah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 tahun 2024 terbit. Hal tersebut diungkapkannya menyusul maraknya kasus anak-anak di bawah umur yang melakukan cuci darah akibat kelebihan mengonsumsi makanan dan minuman tidak sehat.
“Melihat kondisi Indonesia, di mana anak-anak dan remaja kerap mengalami penyakit kronis hingga harus menjalani cuci darah, ini menandakan kondisi yang sudah sangat mengkhawatirkan,” ujar Rahmad, Rabu (7/8/2024). Menurutnya, penyakit yang dialami anak-anak maupun remaja belakangan ini diakibatkan oleh gaya hidup yang tidak sehat, seperti mengkonsumsi makanan dan minumunan yang tidak terjamin kesehatan dan keamanannya.
Politisi PDI-Perjuangan ini menjelaskan, peraturan yang saat ini berlaku adalah UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 dan turunannya pada PP Nomor 28 tahun 2024 tentang kesehatan yang baru saja dikeluarkan Pemerintah. Sejalan dengan hal tersebut, Komisi IX DPR pun telah membentuk Panitia Kerja (Panja) Pengawasan Produk Pangan Olahan dan Pangan Siap Saji dengan Kandungan Gula, Garam, dan Lemak (GGL).
“Panja dibentuk untuk mendorong pembatasan GGL melalui aturan guna melindungi masyarakat dari penyakit tidak menular. Ini semua demi kepentingan masyarakat agar tidak mengkonsumsi makanan dan minuman tidak sehat berlebihan,” jelasnya.
Apalagi belakang viral kasus peredaran pangan berbahaya bermerek ‘Hot Spicy Latiru’ dan ‘Latiao Strips’ yang diduga berasal dari China, yang mengakibatkan belasan siswa SDN Cidadap I, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, Jabar, pusing, mual dan muntah. Itu memperkuat tujuan dibentuknya Panja GGL yang saat ini sedang berjalan.
Selain itu, hal lain yang penting juga dilakukan adalah sosialisasi kepada masyarakat untuk mengenal mana saja makanan dan minuman yang tidak layak dikonsumsi. Serta memperketat pengawasan dan regulasi tentang produk apa saja yang dapat beredar di pasaran.
“Salah satu poin penting dalam PP No. 28/202 adalah kewajiban Pemerintah daerah untuk mengatur pedagang yang berjualan di lingkungan sekolah, termasuk menu yang mereka tawarkan. Aturan ini bertujuan untuk memastikan anak-anak mendapatkan makanan yang sehat dan mencegah kasus diabetes pada anak,” tambahnya.
Meski maksudnya baik, pihaknya mengingatkan agar aturan yang dibuat jangan sampai melenceng dari tujuan utama. Misalnya sampai merugikan UMKM (usaha mikro kecil menengah). Karena kebanyakan pedagang yang berjualan di lingkungan sekolah itu, pedagang kecil yang mereka juga mencari nafkah. Jangan sampai karena aturan tersebut mata pencahariannya jadi terganggu. •ayu/aha