PARLEMENTARIA, Jakarta – Ketua DPR RI Dr. (H.C) Puan Maharani prihatin dengan maraknya kasus diabetes, obesitas, dan gagal ginjal yang belakangan banyak dialami anak-anak di Indonesia. Oleh karena itu, menurutnya, penting untuk menerapkan pola makan yang sehat pada anak, dan hal itu merupakan tanggung jawab kolaboratif alias tanggung jawab bersama.
“Saya prihatin dengan kondisi anak-anak yang terkena penyakit kronis seperti gagal ginjal, diabetes, dan obesitas. Hal ini perlu ditindaklanjuti sesegera mungkin,” ujar Puan dalam keterangan tertulis kepada Parlementaria, di Jakarta, Rabu (31/7/2024).
Menurut Puan, menerapkan pola makan dan hidup yang sehat kepada anak perlu dilakukan dengan edukasi dan sosialisasi yang masif, baik kepada orangtua mapun masyarakat. Bahkan sekolah pun berperan dalam mengedukasi hal tersebut, demi menumbuhkan kebiasaan agar anak bisa memiliki pola makan yang sehat. Sehingga bisa menekan kasus-kasus kesehatan seperti diabetes dan gagal ginjal.
“Dan harus ada edukasi serta sosialisasi yang masif kepada masyarakat mengenai pola makan sehat bagi anak. Baik di lingkungan sekolah hingga tingkat terkecil di lingkungan rumah tangga misalnya melalui Posyandu dan memaksimalkan peran PKK,” papar Mantan Menko PMK ini.
Dengan kata lain, lanjutnya, dibutuhkan suatu sistem yang baik untuk menerapkan pola makan yang sehat. Tidak hanya dari keluarga, tapi juga koloborasi dari lingkungan, pelaku industri, dan pemangku kebijakan agar anak-anak kita dapat mengkonsumsi makanan sehat demi keberlangsungan hidup mereka.
Namun, Politisi dari Fraksi Partai PDI-Perjuangan ini mengingatkan, agar kebijakan yang dikeluarkan dapat berlaku adil bagi semua pihak, khususnya masyarakat secara luas. Misalnya dalam Peraturan Pemerintah No. 28 tahun 2024 tentang Pelaksanaan UU Kesehatan terkait aturan pedagang yang berjualan di lingkungan sekolah, termasuk menu yang mereka tawarkan.
“Kebijakan yang dibuat harus bisa mengakomodir kebutuhan dan kesejahteraan semua elemen masyarakat. Jangan sampai aturan yang ada merugikan rakyat,” jelas perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR RI ini.
Adapun aturan soal pengaturan pedagang makanan di lingkungan sekolah ini termaktub dalam pasal 202 PP No. 28/2024 terkait kewenangan Pemda dalam menetapkan kebijakan pengendalian faktor risiko penyakit tidak menular.
Beleid tersebut menjelaskan soal pengaturan dan pembinaan kepada pedagang penjualan makanan dan minuman yang berjualan di sekitar sekolah dan tempat kerja. Selain itu juga tentang pengawasan pangan industri rumah tangga, pangan olahan siap saji termasuk porsi makanan dan minuman yang disajikan pada tempat usaha, serta pangan jajanan anak sekolah di wilayahnya.
Puan mengatakan, pada prinsipnya Ia menilai aturan tersebut dapat mendukung terciptanya pola makanan sehat bagi anak agar mereka terhindar dari makanan dan minuman yang tinggi gula, garam dan lemak. “Tapi kami harapkan agar aturan ini tetap melindungi pedagang UKM (usaha kecil menengah) agar mereka tidak kehilangan sumber penghasilan,” tegasnya. •ayu/rdn