Legislator Minta Hentikan Kriminalisasi Terhadap Pendamping Korban TPKS
- 0
- 2 min read
Anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari saat pertemuan dengan Kepala Kepolisian Daerah (DIY) Daerah Istimewa Yogyakarta dan Kepala Kejaksaan Tinggi Yogyakarta dan Kepala BNN Provinsi Yogyakarta di Yogyakarta, Senin, (29/7/2024). Foto : Ulfi/Andri
PARLEMENTARIA, Yogyakarta – Dalam kunjungan kerja (kunker) reses di Yogyakarta, Komisi III DPR RI minta perhatian serius terhadap kasus yang melibatkan Melia Nurul. Seorang advokat dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta yang merupakan pendamping korban kekerasan seksual.
“Saya memberikan beberapa saran agar pertimbangan-pertimbangan ini dapat dikaji oleh pihak Polda DIY agar kasus ini tidak semakin meluas,” ujar Taufik Basari usai pertemuan di Yogyakarta, Senin, (29/7/2024).
Bahwa kasus ini memiliki beberapa aspek penting yang perlu diperhatikan. Pertama, Melia adalah pendamping korban kekerasan seksual. Berdasarkan undang-undang, seorang pendamping korban tidak dapat dituntut secara pidana maupun perdata kecuali dalam kondisi yang sangat spesifik yang diatur dalam pasal 29.
Yang dimana, Melia adalah seorang advokat yang mendapat perlindungan dari Undang-Undang Advokat, serta pekerja bantuan hukum yang juga dilindungi oleh Undang-Undang Bantuan Hukum.
Hal ini juga berharap data dari Universitas Islam Indonesia (UII) dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dapat menjadi bahan kajian kurangnya data yang dimiliki oleh pihak Polda DIY untuk mengambil keputusan yang tepat. “Harapan saya, kasus ini tidak perlu dilanjutkan sehingga kita bisa berfokus pada upaya menindaklanjuti kasus kekerasan seksual yang marak terjadi di Indonesia,” urainya.
“Kita akan terus berkomunikasi dengan pihak Polda DIY untuk menemukan solusi terbaik bagi semua pihak,” tambah Taufik. Dengan perhatian serius dari Komisi III, diharapkan kasus ini dapat diselesaikan dengan adil dan fokus utama tetap pada perlindungan terhadap korban kekerasan seksual beserta pendampingnya. •upi/aha