#Kesejahteraan Rakyat

Komisi VIII Apresiasi Program Baznas Jateng dalam Pengentasan Kemiskinan

Tim Kunres Komisi VIII dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Abdul Wachid saat menyalurkan bantuan di kota Surakarta, Jawa Tengah. Foto: Mentari/vel.
Tim Kunres Komisi VIII dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Abdul Wachid saat menyalurkan bantuan di kota Surakarta, Jawa Tengah. Foto: Mentari/vel.

PARLEMENTARIA, Surakarta – Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Abdul Wachid memimpin Kunjungan Kerja Reses Komisi VIII DPR RI ke kota Surakarta, Jawa Tengah. Salah satu agenda Kunker tersebut adalah mengunjungi Baznas Kota Surakarta guna menyerap aspirasi para kyai dalam penguatan pengumpulan zakat, khususnya di Jawa Tengah.

“Kami mengunjungi Baznas Kota Surakarta, binaan Baznas Provinsi Jawa Tengah sekaligus Ketua MUI Jawa Tengah. (Berdasarkan) paparan dari Baznas Kota Surakarta Jawa Tengah meminta kepada Komisi VIII DPR RI untuk dapat melanjutkan ke pemerintah (Basnaz pusat) agar diberi penguatan ke Basnaz daerah khususnya Jawa Tengah,” ujar Abdul Wachid kepada Parlementaria di Surakarta, Jawa Tengah, Senin (15/7/2024).

 Legislator Fraksi Partai Gerindra ini mengapresiasi program-program Baznas dalam pengentasan kemiskinan di Jawa Tengah. Hal itu untuk menyadarkan para Muzakki terkait program yang dibuat Basnaz terutama untuk pegawai di lingkungan Kementerian BUMN yang sudah mampu untuk berzakat.

“Program-programnya yang sudah dibuat oleh baznas agar dipantau terutama untuk PNS ya non PNS yang sudah mampu untuk berzakat, juga kepada Kementrian BUMN. Ini penting untuk hadir di dalam Baznas dan juga kementerian yang lain termasuk tadi disampaikan di KH. Ahmad Daroji yaitu di Kementerian Agama juga termasuk UIN juga Agar memberikan zakatnya kepada Basnaz,” ujarnya.

Abdul Wachid menambahkan bahwa program Basnaz ini sudah bagus, apalagi terdapat salah satu program pengentasan kemiskinannya memberikan modal usaha untuk para asnaf.

“Sebenarnya sudah bagus program pengentasan kemiskinan terutama bantuan kepada asnaf (orang yg berhak menerima zakat) yang sifatnya memberikan modal kerja pada mereka untuk mengentaskan kemiskinan, sehingga program baznas tidak hanya menerima zakat tetapi, akan memberi (menyalurkan) zakat pada asnaf dalam bentuk program tersebut tadi,” jelasnya. •mri/rdn

Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *