10 December 2024
Kesejahteraan Rakyat

Pemerintah Jangan Anaktirikan Pesantren

  • Juli 16, 2024
  • 0

Anggota Komisi VIII DPR RI, I Komang Koheri saat mengikuti Kunjungan Kerja Reses Tim Komisi VIII DPR RI ke Kota Palembang, Sumatera Selatan, Senin (15/7/2024). Foto : Yasmin/Andri.

Pemerintah Jangan Anaktirikan Pesantren
Anggota Komisi VIII DPR RI, I Komang Koheri saat mengikuti Kunjungan Kerja Reses Tim Komisi VIII DPR RI ke Kota Palembang, Sumatera Selatan, Senin (15/7/2024). Foto : Yasmin/Andri.

PARLEMENTARIA, Palembang – Anggota Komisi VIII DPR RI, I Komang Koheri meminta Pemerintah baik Pemerintah Pusat maupun daerah, sejatinya harus memperhatikan keberadaan pondok pesantren dan madrasah. Jangan sampai, tegasnya, pondok pesantren dan madrasah dianaktirikan.

“Seharusnya pondok pesantren ya pendidikan keagamaan itu tidak dianaktirikan. Karena mereka juga generasi-generasi muda, generasi generasi penerus kita. Jadi di pondok pesantren, di pendidikan keagamaan untuk memecahkan juga permasalahan-permasalahan bangsa kita di masa depan,” ujar Komang kepada Parlementaria usai mengikuti Kunjungan Kerja Reses Tim Komisi VIII DPR RI ke Kota Palembang, Sumatera Selatan, Senin (15/7/2024).

Politisi Fraksi Partai PDI-Perjuangan tersebut mengatakan hal itu karena adanya temuan bahwa terjadi kurang merata penyaluran Dana BOS dan PIP Pesantren, serta sarana dan prasarana pesantren yang masih banyak dinilai kurang memadai.

“Juga tadi tidak meratanya untuk bantuan BOS ya seperti juga pendidikan umum, lalu juga mengenai sarana dan prasarananya. Padahal pondok pesantren, pendidikan agama ini sangat diminati oleh masyarakat Sumatera Selatan,” tuturnya.

Lebih lanjut, Komang mendorong agar Dana BOS dan PIP untuk pesantren dapat ditingkatkan. Ia pun merasa permasalahan ini harus dibawa ke Badan Anggaran untuk dibicarakan lebih lanjut lagi.

“Ya bahwa nanti BOS, PIP itu kami akan minta ditingkatkan jumlahnya agar juga keseluruhan apapun mendekati juga (pendidikan umum), khususnya pendidikan agama ini.  Oleh karena itu kita akan membawa aspirasi di Badan Anggaran. Agar pendidikan agama, khususnya pondok pesantren ini dapat ditingkatkan. Karena kita sekarang kan sudah ada Undang-Undang tentang Pondok Pesantren ya, bahkan tadi di provinsi juga sudah ada perda tentang pondok pesantren,” tutupnya. •ysm/rdn

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *