PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi X DPR RI Ledia Hanifa Amaliah menegaskan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan akan memasukan aspek pendidikan dan penelitian dalam pengelolaan pariwisata. Ia berharap kedua aspek tersebut akan mengakselerasi terbentuknya ekosistem pariwisata yang berkelanjutan di Indonesia.
Hal ini ia sampaikan dalam agenda Forum Legislasi bertema ‘Menilik Urgensi RUU Kepariwisataan’ di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (2/7/2024). Melibatkan aspek pendidikan dan penelitian, menurutnya, juga akan mendorong para stakeholder mengelola potensi pariwisata dengan bijaksana dan terarah.
“Makanya, kami (Komisi X DPR) memastikan (RUU Kepariwisataan) ini juga dikelola berbasis penelitian dan pendidikan dan itu penting. Jadi, dibandingkan menentukan destinasi (berdasarkan) prioritas dan super prioritas, malah menurut saya buang duit. Sebenarnya yang terpenting, ada keadilan (pengelolaan) disitu yang mana pariwisata Indonssia juga dikelola dan dikembangkan berdasarkan aspek pendidikan dan penelitian,” tutur Ledia.
Di sisi lain, Politisi Fraksi F-PKS itu menyampaikan bahwa pendidikan dan penelitian bisa membuka aksesibilitas pariwisata. Harapannya, perencanaan pariwisata bisa tersusun secara komprehensif sekaligus realitis dilaksanakan yang mana tetap berpegang teguh pada kearifan lokal setempat.
Perlu diketahui, membangun pariwisata yang berkelanjutan melibatkan multisektor. Kehadiran aspek pendidikan dan penelitian juga diharapkan menjadi simpul guna memastikan perencanaan hingga eksekusi dari pariwisata yang berkelanjutan bisa terjadi secara nyata di Indonesia.
“Pada prinsipnya, ada pengaturan penyelenggaraan (pariwisata yang berkelanjutan) yang harus menjamin aksesibilitas berwisata bagi semua pihak. Jadi, kita juga tidak boleh membenturkan dengan kearifan lokal dengan destinasi wisata yang hanya berorientasi profit saja. Saya harap pendidikan dan penelitian bisa menjembatani ini,” tandasnya. •um/aha