PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi IX DPR RI Irma Suryani menyoroti kinerja Kementerian Kesehatan dan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) dalam mengatasi meningkatnya kasus penyakit katastropik. Penyakit tersebut disebabkan oleh konsumsi Minuman Pemanis Dalam Kemasan (MPDK).
“Kalau Kementerian Kesehatan dan BPOM bekerja harusnya angkat masyarakat yang terjangkit penyakit katastropis tidak meningkat, tapi ini meningkat artinya kan ga ada kerja, hanya lip service saja,” tegasnya saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) Panitia Kerja Pengawasan Produk Pangan Olahan dan Pangan Siap Saji di Ruang Rapat Komisi IX, Senin (1/7/2024)
Irma pun menanyakan kepada Kemenkes dan Badan POM sejauh apa tanggung jawab dan pengawasan yang dilakukan Kemenkes dan BPOM terhadap makanan dan minuman yang mengandung GGL.
“Makanan dan minuman berpemanis di Indonesia banyak sekali jenisnya untuk anak anak (mayoritas). saya heran, kok bisa beredar dan terverifikasi oleh Badan POM. Kalau enggak terverifikasi kenapa bisa beredar. ini BPOM harus tanggung jawab loh. diabetes mellitus yang menjangkit anak anak setiap tahun meningkat,” tegasnya.
“Saya juga mau bertanya, apa yang sudah dilakukan Kemenkes atas tingginya kasus diabetes pada anak, kasus yang kemarin (GGAPA) aja Badan POM dan Kemenkes belum satu kata. Itu tidak tertangani dengan baik, sampai hari ini korban masih bertanya tanya mana yang dinamakan tanggung jawab pemerintah, enggak ada,” tambahnya.
Menurutnya, Indikator Kemenkes dan Badan POM bekerja adalah angka kesehatan masyarakat yang semakin baik, bukan semakin buruk. Kondisi saat ini harus segera ditindak lanjuti, Ia meminta Kemenkes dan BPOM untuk secara massif melakukan pengawasan serta memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang bahaya konsumsi GGL berlebih.
Dalam kesempatan itu, Legislator Fraksi Partai NasDem itu juga menyoroti paparan yang disampaikan Kementerian Perindustrian terkait pemberlakukan Bea Cukai terhadap MPDK. “Ada yang lucu dari paparan Kemenperin menyampaikan, disini disampaikan 60-70 persen konsumen produk minuman di Indonesia adalah golongan kelas menengah bawah yang rentan terhadap harga, dengan pengenaan cukai sebesar 1771 per liter maka penjualan akan turun. Nah ini kan lucu, ini yang dilindungi Perusahaan atau masyarakat sebenarnya, ” tanyanya heran.
Dalam menangani Konsumsi MPDK, Irma melihat antar kementerian dan lembaga belum satu suara dalam membahas MPDK. Kemenperin takut perusahaan tutup jika diberlakukan bea MPDK disatu sisi Kemenkes teriak-teriak karena meningkatnya anak-anak yang terjangkit diabetes dan pembiayaan oleh BPJS untuk penyakit katastropik juga meningkat.
“Panja ini harus lebih dalam lagi, duduk bersama karena menurut saya tidak cukup hanya dengan pelabelan karena masyarakat kita itu jarang membaca kandungan. Jadi yang harus ditegaskan itu adalah regulasinya terhadap perusahaan yang membuat makanan dan minum yang banyak mengandung GGL,” tegasnya. •rnm/aha