Lima RUU Ratifikasi Atur Landasan Hukum Kerja Sama Pertahanan Tiap Negara
- 0
- 2 min read
Anggota Komisi I DPR RI Dave Laksono saat diwawancarai usai mengikuti Rapat Panja 5 RUU Ratifikasi Bidang Pertahanan di Gedung Nusantara II, DPR RI Jakarta, Senin (24/6/2024). Foto: Runi/vel.
PARLEMENTARIA, Jakarta – Komisi I DPR RI menggelar Rapat Panitia Kerja 5 Rancangan Undang-Undang Ratifikasi bidang Pertahanan. Anggota Komisi I DPR RI Dave Laksono mengungkapkan bahwa lima RUU Ratifikasi tersebut menyangkut negara India, Prancis, Kamboja, Brasil, dan Uni Emirat Arab, guna mengatur landasan hukum berdasarkan arah kerja sama pertahanan Indonesia dengan tiap negara.
“Terutama dalam melakukan kegiatan seperti latihan gabungan militer pertukaran sumber daya manusia teknologi dan kegiatan jual beli alutsista,” ujar Dave kepada Parlementaria usai Rapat Panja 5 RUU Ratifikasi Bidang Pertahanan di Gedung Nusantara II, DPR RI Jakarta, Senin (24/6/2024)
Lebih lanjut, Dave mengungkapkan bahwa meski masing-masing RUU itu memiliki tujuan yang berbeda-beda, namun pada dasarnya sama, yakni untuk membuat landasan hukum.
“Terutama dalam melakukan kegiatan seperti latihan gabungan militer pertukaran sumber daya manusia teknologi dan kegiatan jual beli alutsista”
“Baik mau pelatihan bersama, pertukaran pelajar dari masing-masing angkatan ataupun juga pembelian, dan penjualan alutsista. Itu kita memiliki landasan hukum karena untuk pembelian-pembelian tersebut harus ada landasan hukumnya,” jelas Politisi Fraksi Partai Golkar ini.
Di samping itu, Anggota Komisi I DPR RI Sturman Panjaitan menambahkan, bahwa pembahasan dalam rapat panja tersebut bertujuan untuk mengoreksi substansi dan redaksional pada rancangan undang-undang tersebut.
“Agar sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945 sehingga dapat mengatur kerja sama pertahanan dengan tepat,” terang Sturman
Ia menjelaskan, bahwa mengoreksi undang-undang itu perlu dilakukan agar sesuai dengan format membuat undang-undang.
“Harus sesuai jangan sampai nggak sesuai sehingga misalnya ada kekurangan tulisan ada perkataan yang kurang pas dan sesuai dengan berdasarkan undang-undang dasar,” tutupnya. •hal/rdn
- Komisi I
- Seputar Isu