12 December 2024
Ekonomi dan Keuangan

Komisi XI Minta OJK Susun Laporan Triwulan Sesuai Ketentuan di UU P2SK

  • Juni 26, 2024
  • 0

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Dolfie OFP saat Rapat Kerja dengan Ketua Dewan Kehormatan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu

Komisi XI Minta OJK Susun Laporan Triwulan Sesuai Ketentuan di UU P2SK
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Dolfie OFP saat Rapat Kerja dengan Ketua Dewan Kehormatan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (26/6/2024). Foto: Mu/Andri.

PARLEMENTARIA, Jakarta – Komisi XI DPR RI menggelar Rapat Kerja dengan Ketua Dewan Kehormatan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Raker tersebut dengan agenda laporan triwulan 1 Otoritas Jasa Keuangan dan Pembahasan Rencana Kerja Anggaran OJK Tahun 2025. Pada rapat yang diselenggarakan di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (26/6/2024) itu, OJK diminta menyusun laporan sesuai dengan yang termaktub di dalam UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

“Di Pasal 38 Undang-Undang P2SK itu udah jelas apa yang harus dilaporkan. Yang harus dilaporkan itu apa aja sih sebenarnya? Ini kayaknya kalau kita suruh baca segini (tebalnya) jadinya sampai besok ini, Pak Mahendra,” ujar Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Dolfie OFP kepada Ketua DK OJK Mahendra Siregar, dalam rapat tersebut.

Diketahui, sesuai dengan Pasal 38 UU Nomor 4 tahun 2023, tercantum bahwa OJK wajib menyampaikan laporan kinerja kelembagaan secara tertulis kepada Presiden dan DPR. Adapun laporan yang disampaikan terdiri atas laporan triwulanan dan laporan tahunan.

Laporan triwulanan dan laporan tahunan yang disampaikan oleh Otoritas Jasa Keuangan lalu dievaluasi oleh DPR dan digunakan sebagai bahan penilaian tahunan terhadap kinerja Dewan Komisioner, anggota Dewan Komisioner, dan Otoritas Jasa Keuangan.

Sebelumnya, dalam rapat yang sama disampaikan bahwa ‘Laporan triwulan: laporan kinerja kelembagaan’ OJK memuat tentang (1) pelaksanaan fungsi tugas dan wewenang OJK, (2) Laporan kinerja program dan indikator kinerja OJK, (3) Laporan capaian kinerja DK dan ADK, (4) Laporan pelaksanaan anggaran tahunan, (5) Laporan lain kalau ada yang diperlukan untuk menunjukkan akuntabilitas kinerja kelembagaan,

Lebih lanjut dalam rapat, Politisi Fraksi PDI-Perjuangan tersebut meminta OJK untuk menyusun kembali laporan triwulan 1 dengan mengacu kepada RKA tahun 2024 alih-alih sekadar menjabarkan kegiatan. Dolfie menekankan bahwa progres menjadi hal penting dalam laporan tersebut.

“Anggarannya berapa? 16,5 (triliun) terealisasi berapa persen? jelas Pak. Kalau yang Bapak sampaikan kegiatan, kita ngehubungin ke sininya bagaimana caranya? Jadi kalau bisa based on ini (RKA 2024) yang Bapak susun. Jadi plan-realisasi, plan-realisasi itu lebih mudah bagi kita,” kata Dolfie.

Terkait dengan hal tersebut, Anggota Badan Anggaran DPR RI menilai laporan yang disampaikan OJK saat itu belum siap. Dolfie pun mengajukan usul agar OJK melakukan penyempurnaan sebagaimana yang direkomendasikan. •uc/rdn

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *