PARLEMENTARIA, Pekalongan – Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih bersama tim melakukan kunjungan kerja spesifik ke Pemerintah Kabupaten Pekalongan di Jawa Tengah yang dihadiri oleh pelaku UMKM batik. Dalam kunjungan itu, ia menyerap aspirasi tentang bisnis dan tantangan industri kain khas Indonesia tersebut.
Salah satu tantangan yang ia dengar adalah banyaknya duplikasi terhadap batik oleh negara besar seperti China. “Iya memang produk kita banyak sudah di duplikasi oleh negara-negara besar seperti China, dan ini tantangan buat kita tadi di forum ini muncul bahwa ada order sesungguhnya ketika ibadah haji itu kan ada seragam batik,” ujarnya saat kunjungan ke Pekalongan, Jawa Tengah, Senin (29/1/2024).
Lebih lanjut, ia menyebutkan jika ada permintaan besar seperti batik untuk jemaah haji, Fikri menerima usulan dari warga yang dikunjungi agar permintaan pasar itu dapat diserahkan kepada UMKM ketimbang perusahaan besar. “Ternyata ujungnya adalah kembali lagi ke pabrikan perusahaan besar yang mungkin ini tantangan buat pemerintah daerah. Pemerintah pusat juga advokasi atau afirmasi kepada mereka,” ungkapnya.
Legislator Fraksi PKS ini juga menjabarkan terdapat berbagai macam batik mulai dari batik tulis, batik cap dan batik tulis custom. Ketiganya memiliki ciri khas tersendiri yang berasal dari pengrajin Pekalongan yang berbeda dengan proses pembuatan pabrikan besar.
“Kalau kita mau menumbuhkan mereka (SDM pembatik tulis), tentu bagaimana supaya tidak memilih hanya karena harganya murah. Kita tidak tahu kan? Misalnya tentu kualitas batik tulis yang custom yang cap misalnya, tetapi asli Pekalongan itu tentu lebih bagus loh daripada pabrikan yang jumlahnya besar. Mungkin ada biaya produksi yang lebih murah, tetapi kekhasan, keunikan dan mungkin dari segi estetika dan seterusnya kreativitas berbeda,” urainya.
“Oleh karenanya, tantangan buat kita semuanya terutama pemerintah dan sudah disampaikan oleh pengrajin disini untuk membela untuk berpihak kepada UMKM kita,” jelasnya. •mri/aha
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi V DPR RI Syahrul Aidi Maazat menyoroti pergerakan barang atau logistik di Indonesia masih didominasi oleh angkutan darat, yaitu sebesar 91 persen. Menurutnya, beban pergerakan logistik di Indonesia haruslah dibagi, sehingga bisa menekan biaya logistik yang masih cukup tinggi.
”Semangat kita adalah bagaimana kita menekan biaya logistik kita yang cukup tinggi. Rumusnya ketika kita masih menggunakan angkutan darat, pasti biaya logistik kita besar,” kata Syahrul dalam Rapat Kerja Komisi V DPR RI dengan Menteri Perhubungan di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Rabu (5/6/2024).
“… ketika kita masih menggunakan angkutan darat, pasti biaya logistik kita besar,”
Untuk itu, Syahrul mengusulkan untuk mengoptimalkan fungsi kereta dalam upaya distribusi logistik atau angkut barang. Menurutnya, Indonesia masih sangat minim memanfaatkan fungsi kereta sebagai media angkut dibanding negara-negara lain di dunia.
”Dalam catatan kami, kereta angkutan itu untuk logistik (di Indonesia) masih 0,7 persen. Sementara di Amerika itu, kereta angkutan barang di Amerika sebesar 28 persen. Di Eropa 18 persen, artinya kita belum memaksimalkan fungsi kereta api ini sebagai angkutan untuk bagaimana memurahkan biaya logistik kita,” terang Politisi Fraksi PKS ini.
Begitupun dengan transportasi laut, Legislator Dapil Riau II ini menilai pemerintah masih belum memaksimalkan transportasi laut untuk menekan biaya logistik. ’Bagaimana kita menggunakan, kita memfungsikan pelabuhan-pelabuhan kita untuk menekan biaya logistik kita. Apa yang dicanangkan oleh Bapak Presiden, yaitu tol laut itu belum berfungsi dengan maksimal,” sambungnya.
Lebih lanjut, Syahrul mengusulkan pembuatan regulasi baru tentang logistik yang saat ini dinilai sudah tidak kondusif. Menurutnya, Perpres No. 26 tahun 2012 tentang cetak biru pengembangan sistem logistik nasional sudah tertinggal 10 tahun dan Undang-Undang bidang logistik perlu dipikirkan sebagai regulasi yang lebih umum.
”Karena komponen transportasi sebagai bagian dari sistem logistik justru sudah diatur dalam bentuk undang-undang. Diantaranya Undang-Undang No. 2 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Undang-Undang No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Undang-Undang No. 17 Tahun 2008 tentang pelayaran. Dan Undang-Undang No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan,” pungkasnya. •we/aha