11 December 2024
Ekonomi dan Keuangan

Tunggu Persetujuan di Rapat Paripurna, Komisi XI: Destry Damayanti Calon Deputi Gubernur Senior BI

  • Juni 3, 2024
  • 0

Ketua Komisi XI DPR RI Kahar Muzakir saat memimpin Fit and Proper Test terhadap calon Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) di DPR RI. Foto: Geraldi/vel. PARLEMENTARIA, Jakarta –

Tunggu Persetujuan di Rapat Paripurna, Komisi XI: Destry Damayanti Calon Deputi Gubernur Senior BI
Ketua Komisi XI DPR RI Kahar Muzakir saat memimpin Fit and Proper Test terhadap calon Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) di DPR RI. Foto: Geraldi/vel.

PARLEMENTARIA, Jakarta – Komisi XI DPR RI telah menyelesaikan rangkaian Uji Kelayakan dan Kepatutan (Fit and Proper Test) terhadap calon Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) untuk periode 2024-2029. Uji Kelayakan dan Kepatutan dilakukan di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (3/6/2024) dengan calon tunggal Destry Damayanti.

“Sekarang kan di Komisi disetujui (lalu) besok dirapatkan di paripurna. Kalau paripurna setuju (maka) terpilihlah dia menjadi Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia periode selanjutnya,” tutur Ketua Komisi XI DPR RI Kahar Muzakir saat ditemui Parlementaria usai rapat.

Saat ini Destry Damayanti merupakan Deputi Gubernur Senior BI periode 2019-2024. Dalam uji kelayakan dan kepatutan ini, Destry merupakan calon tunggal yang kembali diusulkan oleh Presiden Joko Widodo.

Pada kesempatan tersebut, Kahar mengatakan secara gamblang bahwa hingga saat ini belum ada keluhan yang disampaikan, semasa Destry menjabat pada posisi yang sama di periode berjalan ini. Ia juga menyampaikan, Anggota Komisi XI DPR RI yang hadir pada rapat tersebut juga telah menyetujui pencalonan kembali Destry. Sehingga hasil uji kelayakan dan kepatutan tersebut bisa segera dibahas di rapat paripurna.

“Pertimbangannya tadi dia (Destry Damayanti) sudah memaparkan, bunyinya itu kan fit and proper test. Apakah dia cocok untuk menjadi Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia periode kedua? Periode kesatu dia kan sudah cocok dan tidak ada complain. Tadi dia sudah memaparkan dan menurut kawan-kawan itu cocok. Jadi kita putuskan sepakat,” ungkap politisi Fraksi Partai Golongan Karya itu.

Pengusulan nama Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia oleh pemerintah kepada DPR RI dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat (1), ayat (3), ayat (5), dan ayat (9) UU No. 23/1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 4/2003 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK). Termaktub dalam aturan tersebut bahwa Gubernur, Deputi Gubernur Senior, dan Deputi Gubernur diusulkan dan diangkat oleh Presiden dengan persetujuan DPR.

Setelah disetujui di tingkat komisi terkait, DPR RI akan memberikan persetujuan resmi pada hasil uji kelayakan dan kepatutan terhadap Deputi Gubernur Senior BI dalam Rapat Paripurna DPR RI. Adapun Rapat Paripurna mendatang rencananya akan diselenggarakan pada Selasa (4/6/2024), masa jabatan Deputi Gubernur Senior BI periode 2019-2024 sendiri akan berakhir pada 7 Agustus 2024 mendatang. •uc/rdn

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *