11 December 2024
Industri dan Pembangunan

Peleburan Badan Karantina Harus Permudah Birokrasi

  • Mei 21, 2024
  • 0

Anggota Komisi IV DPR RI Slamet, saat mengikuti Kunjungan Kerja Spesifik Komisi IV DPR RI ke kota Tangerang, Provinsi Banten, Selasa (21/5/2024). Foto: Nadhen/vel. PARLEMENTARIA, Tangerang – Transisi penyatuan pengelola

Peleburan Badan Karantina Harus Permudah Birokrasi
Anggota Komisi IV DPR RI Slamet, saat mengikuti Kunjungan Kerja Spesifik Komisi IV DPR RI ke kota Tangerang, Provinsi Banten, Selasa (21/5/2024). Foto: Nadhen/vel.

PARLEMENTARIATangerang – Transisi penyatuan pengelola pelaksanaan karantina dalam satu wadah jangan sampai keluar dari filosofinya yakni untuk menyederhanakan birokrasi. Hal tersebut diungkapkan oleh Anggota Komisi IV DPR RI, Slamet usai Kunjungan Kerja Spesifik Komisi IV DPR RI ke kota Tangerang, Provinsi Banten.

“Filosofi dari undang-undang ini kan untuk menyederhanakan birokrasi sekaligus tidak menyulitkan pengusaha kita. Sehingga kita ingin memastikan bahwa transisi ini pada ujungnya nanti NSPK (Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria) tidak memperpanjang birokrasi dan menyulitkan pengusaha,” ujar Slamet, Selasa (21/5/2024).

Merger pengelolaan badan karantina ini adalah amanat dari Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan yang ditindaklanjuti Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2023 tentang Badan Karantina Indonesia. Pelaksanaan pengkarantinaan kini dilakukan dalam satu badan yang disebut Badan Karantina Indonesia.

Sebelum Badan Karantina Indonesia terbentuk, beberapa kementerian seperti Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sudah memiliki Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Hasil Perikanan (BKIPM). Kini dengan adanya Badan Karantina Indonesia, BKIPM dipecah. BKIPM milik KKP berganti nama menjadi Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan (BPPMHKP).

Pemecahan BKIPM ke dalam Badan Karantina dan BPPMHKP kata Slamet akan ditindalanjuti dalam rapat-rapat di Komisi IV. Ia menyoroti bagaimana pembagian sumber daya manusia (sdm) untuk kedua badan ini. 

“Akan kita tindaklanjuti dari pertemuan ini. Yang paling penting adalah soal sdm. Mudah-mudahan sdm yang berkompeten ini bisa terbagi secara baik sesuai tupoksi yang diinginkan,” ujarnya.

Di sisi lain, Anggota Komisi IV DPR RI, Hanan A Rozak meminta agar dilakukan invetarisasi atas pemecahan badan ini. Karena menurutnya pemecahan suatu badan perlu kecermatan dalam penyusunan teknis tugas dan fungsinya.

“Tentu dengan pemecahan badan ini perlu dilakukan evaluasi, inventarisasi baik sumber daya manusianya kemudian peralatan-peralatannya. Agar lembaga ini tugas-tugas pokoknya tetap jalan,” kata dia di kesempatan yang sama. •ndn/aha

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *