11 December 2024
Kesejahteraan Rakyat

Kemendikbudristek Harus Ubah Paradigma Penetapan Biaya Pendidikan Tinggi

  • Mei 16, 2024
  • 0

Anggota Komisi X DPR RI Fahmy Alaydroes, saat diwawancarai Parlementaria usai agenda RDPU Komisi X DPR RI dengan Aliansi BEM SI di Gedung Nusantara I, Kamis (16/5/2024). Foto:

Kemendikbudristek Harus Ubah Paradigma Penetapan Biaya Pendidikan Tinggi
Anggota Komisi X DPR RI Fahmy Alaydroes, saat diwawancarai Parlementaria usai agenda RDPU Komisi X DPR RI dengan Aliansi BEM SI di Gedung Nusantara I, Kamis (16/5/2024). Foto: Runi/vel.

PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi X DPR RI Fahmy Alaydroes menegaskan pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) beserta jajaran petinggi perguruan harus mengubah paradigma dalam mengelola pembiayaan pendidikan. Tanpa perubahan paradigma, sebutnya, kebijakan yang lahir dikhawatirkan tidak berlandaskan pada amanat UUD 1945.

Penegasan ini diutarakan oleh dirinya kepada Parlementaria di sela-sela agenda Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi X DPR RI dengan Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (16/5/2024). Ia mengingatkan pemerintah harus meninjau ulang Permendikbud Nomor 2 Tahun 2024.

“Pemerintah sepertinya tidak menganggap perguruan tinggi untuk melahirkan sarjana yang memiliki intelektualitas. Padahal, negara sudah mengamanatkan soal pendidikan ini dalam konstitusi negara. Indonesia ini harusnya mencerdaskan bangsa, bukan bikin beban (naiknya UKT),” sebut Fahmi.

“Jadi, kita harus pastikan dan awasi 20 persen anggaran untuk pendidikan sudah efektif dan efisien berjalan atau belum”

Perlu diketahui, sebagian besar universitas di Indonesia mengalami kenaikan UKT secara signifikan hingga mencapai 300-500 persen. Tidak hanya nilai UKT aja, akan tetapi juga kenaikan nilai Iuran Pengembangan Institusi (IPI) secara signifikan.

Peristiwa ini menimbulkan gelombang protes dari kalangan masyarakat umum karena penentuan nilai IPI tidak berdasarkan asas keadilan, transparansi, dan akuntabilitas. Tidak ingin larut menjadi polemik tanpa solusi, Politisi Fraksi PKS itu menyampaikan pemerintah juga perlu kaji ulang terkait pembagian dari alokasi 20 persen dari APBN untuk sektor pendidikan.

“Kita (Komisi X DPR) perlu pastikan pendidikan tinggi memiliki pertumbuhan secara kualitas juga. Jadi, kita harus pastikan dan awasi 20 persen anggaran untuk pendidikan sudah efektif dan efisien berjalan atau belum,” pungkas Fahmi. •um/rdn

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *