#Isu Lainnya

Dukung Penertiban, Gobel Sebut Tiga Syarat Pembatasan Impor Barang Elektronik

Wakil Ketua DPR RI Bidang Koordinator Industri dan Pembangunan (Korinbang) Rachmat Gobel. Foto: Azka/vel.
Wakil Ketua DPR RI Bidang Koordinator Industri dan Pembangunan (Korinbang) Rachmat Gobel. Foto: Azka/vel.

PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua DPR RI Bidang Koordinator Industri dan Pembangunan (Korinbang) Rachmat Gobel mendukung langkah pemerintah yang menertibkan impor produk elektronik. Hal itu Gobel ungkapkan menyambut terbitnya Peraturan Menteri Perindustrian No. 6/2024 tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Produk Elektronik. Penerbitan peraturan Menperin ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo tentang defisit neraca perdagangan produk elektronik pada 2023.

“Harus ada pemihakan yang jelas dan tegas. Ada tiga hal yang perlu menjadi pegangan, yakni patuhi ketentuan TKDN, harus ada konsep industrialisasi, dan harus berwawasan lingkungan,” ungkap Gobel dalam rilis yang diterima Parlementaria, di Jakarta, Rabu (15/5/2024).

Terdapat 139 pos tarif elektronik yang diatur dalam Permenperin tersebut, dengan rincian 78 pos tarif diterapkan Persetujuan Impor (PI) dan Laporan Surveyor (LS) serta 61 pos tarif lainnya diterapkan hanya dengan LS.

Di antara jenis produk dari 78 pos tarif tersebut, di antaranya adalah AC, televisi, mesin cuci, kulkas, kabel fiber optik, kulkas, dan laptop. Berdasarkan keterangan pemerintah, pada 2023, untuk produk AC saja, dari kapasitas terpasang produksi AC sebesar 2,7 juta unit, namun realisasinya cuma memproduksi 1,2 juta unit. Artinya, utilisasi produksinya hanya 43 persen. Namun akibat banjir impor, pada 2023, Indonesia mengimpor 3,8 juta unit.

Mantan Menteri Perdagangan ini pun mengatakan, untuk mengerem laju impor sebetulnya Indonesia sudah memiliki ketentuan tentang Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang harus mencapai 40 persen. Namun ternyata ketentuan itu masih sering dilanggar.

“Nah, pemenuhan TKDN tanpa konsep industrialisasi hanya menghasilkan akal-akalan saja. Apa itu konsep industrialisasi? Dari setiap produk yang ada harus diimbangi dengan berdirinya industri komponen suku cadangnya”

Jika pun ada yang memenuhi ketentuan TKDN, katanya, ternyata hal itu masih bisa ‘diakali’ sehingga seolah-olah memenuhi batas minimal 40 persen. Karena itu, ia meminta pemerintah memberikan syarat kedua, yaitu keharusan ada konsep industrialisasi.

“Tujuan mengerem laju impor dan ketentuan TKDN itu kan sebetulnya agar industri dalam negeri tumbuh dan investasi masuk sehingga tenaga kerja terserap, devisa terhemat, dan ekonomi tumbuh pesat. Nah, pemenuhan TKDN tanpa konsep industrialisasi hanya menghasilkan akal-akalan saja. Apa itu konsep industrialisasi? Dari setiap produk yang ada harus diimbangi dengan berdirinya industri komponen suku cadangnya,” kata Politisi Fraksi Partai NasDem ini.

Adapun syarat ketiga, kata Gobel, keharusan produk yang ramah lingkungan. Hal itu sesuai dengan target pemerintah untuk mewujudkan net zero emission. Sebagai contoh, ia menyebutkan maraknya impor AC. Produk AC impor tersebut, katanya, sebagian besar berkualitas rendah, tidak ramah lingkungan, dan tidak memiliki suku cadang.

“Tiga hal ini sangat merugikan konsumen karena produk tersebut selain tidak membuat dingin ruangan juga cepat rusak dan akan menjadi barang rongsok,” jelasnya. •hal/rdn

Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *