12 December 2024
Politik dan Keamanan

Saan Mustopa Apresiasi Capaian Sertifikasi Tanah di Bali

  • Mei 7, 2024
  • 0

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa saat bertukar cenderamata usai memimpin rapat Tim Kunker Komisi II DPR RI di Ruang Rapat Kanwil BPN Provinsi Bali, Denpasar,

Saan Mustopa Apresiasi Capaian Sertifikasi Tanah di Bali
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa saat bertukar cenderamata usai memimpin rapat Tim Kunker Komisi II DPR RI di Ruang Rapat Kanwil BPN Provinsi Bali, Denpasar, Senin (6/5/2024). Foto: Oji/vel.

PARLEMENTARIA, Denpasar – Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa mengapresiasi capaian program sertifikasi tanah oleh Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali yang sudah mencapai 84,88 persen per 30 April 2024. Sedangkan persentase tanah terdaftar mencapai 96,22 persen.

“Bali ini merupakan daerah kunjungan wisatawan, maka tentu nilai tanahnya cukup tinggi sehingga sangat rentan terjadi gesekan, konflik ataupun sengketa lahan sehingga potensi-potensi kearifan lokal di Bali patut dijaga dengan baik melalui program sertifikasi tanah,” ungkap Kang Saan sapaan Saan Mustopa saat memimpin rapat Tim Kunker Komisi II DPR RI dengan Staf Ahli Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Reformasi Birokrasi dan pihak terkait lainnya di Ruang Rapat Kanwil BPN Provinsi Bali, Denpasar, Senin (6/5/2024).

“… konflik ataupun sengketa lahan sehingga potensi-potensi kearifan lokal di Bali patut dijaga dengan baik melalui program sertifikasi tanah,”

Dalam kesempatan tersebut, Politisi Partai NasDem ini juga menanyakan mengenai penyusunan perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang di tingkat kabupaten/kota di Bali apakah sudah sinkron dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN). Apakah penyelenggaraan pembangunan Provinsi Bali sudah sesuai dengan RTRW Provinsi/Kabupaten/Kota dan Rencana Tata Ruang Kawasan.

“Mengenai Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) pemerintah pusat sudah mengimbau kepada pemerintah daerah dengan kemampuan APBDnya untuk segera menyelesaikan masalah RDTR,” tandas Kang Saan yang juga merupakan Legislator asal Dapil Jawa Barat VII.

Peran Kementerian ATR/BPN di daerah yang dilaksanakan oleh Kantor Pertanahan adalah menerbitkan Pertimbangan Teknis Pertanahan dalam rangka rekomendasi pemanfaatan ruang dan tanah. “Tanah tidak bisa bertambah tetapi yang menempati jumlahnya terus bertambah karena populasi manusia yang juga kian bertambah. Sebab itu kami mengingatkan agar semua pihak berhati-hati didalam pemanfaatan lahan untuk menghindari munculnya sengketa lahan,” pungkas Kang Saan.

Menjawab pertanyaan tersebut, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Bali, Andry Novijandri menjelaskan bahwa penyusunan perencanaan tata ruang pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang di tingkat kabupaten/kota telah mengacu pada RTRW Provinsi dan RTRW Nasional.

“Penyelenggaraan pembangunan harus sesuai dengan perencanaan ruang. Perizinan berkaitan dengan pembangunan kawasan berdasarkan rencana dan arahan fungsi kawasan yang tertuang dalam Rencana Tata Ruang Wilayah dan Rencana Detail Tata Ruang,” jelasnya. •oji/aha

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *