11 December 2024
Kesejahteraan Rakyat

Dipecat dan Gagal Jadi PPPK, Negara Belum Hargai Jerih Payah Ratusan Nakes dan Bidan

  • April 16, 2024
  • 0

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Kurniasih Mufidayati. Foto: Munchen/vel. PARLEMENTARIA, Jakarta – Pemecatan 249 Tenaga Kesehatan (Nakes) Non-ASN di Manggarai, NTR,  dan gagalnya 500-an bidan pendidik yang sedianya

Dipecat dan Gagal Jadi PPPK, Negara Belum Hargai Jerih Payah Ratusan Nakes dan Bidan
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Kurniasih Mufidayati. Foto: Munchen/vel.

PARLEMENTARIA, Jakarta – Pemecatan 249 Tenaga Kesehatan (Nakes) Non-ASN di Manggarai, NTR,  dan gagalnya 500-an bidan pendidik yang sedianya akan diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mendapat sorotan dari Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Kurniasih Mufidayati.

Anggota Fraksi PKS DPR RI itu mengungkapkan, dua peristiwa ini mencerminkan jika penghargaan atas profesi tenaga kesehatan masih minim di Indonesia. Padahal belum lama negara dan masyarakat menyematkan gelar pahlawan terhadap tenaga kesehatan yang berjuang mempertaruhkan nyawa dalam menangani pandemi Covid-19.

“Kita prihatin kasus dipecatnya 249 Nakes non-ASN di Manggarai dan dibatalkannya SK PPPK hampir 500 bidang pendidik karena persoalan administrasi. Ujung benang merahnya sama, harapan Nakes untuk mendapat kesejahteraan yang layak menjadi menguap,” kata Kurniasih dalam keterangannya yang diterima Parlementaria, di Jakarta, Selasa (16/4/2024).

Jangan sampai ada hak-hak Nakes yang diabaikan dan bekerja dengan upah di bawah standar.

Kurniasih mengatakan pada kasus pemecatan ratusan Nakes di Manggarai memang menjadi domain pemerintah daerah. Namun, ada baiknya Kementerian Kesehatan juga bisa melakukan cek kondisi di lapangan. Jangan sampai, tegasnya, ada hak-hak Nakes yang diabaikan dan bekerja dengan upah di bawah standar.

“Karena nanti juga bisa memengaruhi pelayanan kesehatan di daerah jika nasib ratusan Nakes ini diberhentikan. Jangan lupa mereka sudah berada di garis depan saat pandemi. Lalu apa penghargaan kita terhadap mereka?” papar Kurniasih.

Begitupun terhadap kasus gagalnya 500-an bidan pendidik untuk diangkat menjadi PPPK. Hal itu karena persoalan gelar pendidik dan nomenklatur jabatan fungsional yang dibutuhkan.

 “Jangan sampai jika terjadi perbedaan norma administrasi lantas menghalangi teman-teman bidan honorer yang sudah mengabdi di Fasilitas Pelayanan Kesehatan di detik terakhir gagal menjadi PPPK. Kemenkes dan BKN mungkin Kemendikbud harus duduk bersama agar 500 bidan ini segera mendapat solusi,” tutup Kurniasih. •rnm/rdn

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *