#Kesejahteraan Rakyat

Komisi IX Berikan Perhatian pada Pencegahan Stunting dan Layanan bagi Pasien Kesehatan Jiwa

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Emanuel Melkiades Laka Lena saat memimpin RDP Komisi IX DPR RI dengan Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes, Dirjen Kesmas Kementerian Kesehatan, Dewan Pengawas BPJS Kesehatan, dan Dirut BPJS Kesehatan. Foto: Geraldi/nr.
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Emanuel Melkiades Laka Lena saat memimpin RDP Komisi IX DPR RI dengan Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes, Dirjen Kesmas Kementerian Kesehatan, Dewan Pengawas BPJS Kesehatan, dan Dirut BPJS Kesehatan. Foto: Geraldi/nr.

PARLEMENTARIA, Jakarta – Dalam RDP Komisi IX DPR RI dengan Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes, Dirjen Kesmas Kementerian Kesehatan, Dewan Pengawas BPJS Kesehatan, dan Dirut BPJS Kesehatan, meminta kepada para pemangku kepentingan di bidang kesehatan untuk mengintensifkan program pencegahan stunting dan mendesak Kementerian Kesehatan Rl bersama-sama dengan BPJS Kesehatan melakukan evaluasi terhadap kebijakan pemberian layanan bagi pasien kesehatan jiwa di dalam program JKN.

“Komisi IX DPR Rl mendesak Kementerian Kesehatan RI untuk mengintensifkan program pencegahan stunting bersama-sama dengan BPJS Kesehatan menetapkan prosedur rujukan yang jelas bagi bayi dan balita terdiagnosa stunting yang tidak menjadi peserta BPJS Kesehatan,” papar Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Emanuel Melkiades Laka Lena saat memimpin rapat di ruang rapat Komisi IX, Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu (27/3/2024).

Untuk program pencegahan stunting Komisi IX meminta para pemangku kepentingan di bidang kesehatan agar memperluas intervensi yang menyeluruh, termasuk pelayanan deteksi dini, pendekatan yang berfokus pada 1000 hari pertama kehidupan, serta memastikan prosedur pemberian Pangan Olahan untuk Keperluan Medis Khusus (PKMK) untuk stunting yang berkualitas dengan memperhitungkan kebutuhan protein energi rasio sesuai dengan standar dan keilmuan kedokteran.

“Komisi IX DPR RI mendesak Kementerian Kesehatan RI segera melakukan langkah-langkah percepatan adanya perluasan akses terhadap obat inovatif untuk peningkatan kualitas pelayanan kesehatan JKN,” ujar Melki.

Lebih lanjut, Komisi IX DPR RI juga mendesak Kementerian Kesehatan Rl bersama-sama dengan BPJS Kesehatan melakukan evaluasi terhadap kebijakan pemberian layanan bagi pasien kesehatan jiwa di dalam program JKN, termasuk paliperidon palmitate untuk skizofrenia, untuk memastikan bahwa semua pasien kesehatan jiwa sebagai penyakit kronis menerima akses pengobatan termasuk obat injeksi yang sudah terdaftar di Fornas, yang dibutuhkan dan sesuai dengan aturan yang berlaku. •ssb/aha

Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *