PARLEMENTARIA, Jakarta – Komisi IX DPR RI mendorong pemerintah agar layanan kesehatan bisa diakses oleh masyarakat secara merata dengan kualitas yang baik. Hal ini diungkapkan saat Rapat Dengar Pendapat Komisi IX DPR RI bersama dengan Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes, Dirjen Kesmas Kementerian Kesehatan, Dewan Pengawas BPJS Kesehatan, dan Dirut BPJS Kesehatan. RDP yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Emanuel Melkiades Laka Lena tersebut membahas tentang pelaksanaan program JKN, implementasi KRIS.
“Demi meningkatkan pencapaian Universal Health Coverage (UHC) yang dapat menciptakan akses pelayanan kesehatan yang merata dan berkualitas bagi masyarakat, Komisi IX DPR RI mendesak BPJS Kesehatan untuk mendorong implementasi pemberian kemudahan cicilan bagi peserta mandiri yang menunggak dan terbukti kurang mampu,” papar Melki di ruang rapat Komisi IX, Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu (27/3/2024).
Komisi IX juga mendorong agar para pemangku kepentingan di bidang kesehatan membuat program inovatif yang dapat mendorong peserta non-aktif untuk menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan. Selain itu dalam rangka memastikan pemenuhan kewajiban negara terhadap hak layanan kesehatan bagi rakyat miskin dan tidak mampu, maka Komisi IX DPR RI mendesak Kementerian Kesehatan Rl bersama-sama dengan BPJS Kesehatan, DJSN, serta kementerian atau lembaga terkait untuk meningkatkan kepesertaan PBI APBN sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2023 tentang Peta Jalan Jaminan Sosial Tahun 2023-2024.
Tak hanya itu Komisi IX juga mendesak para pemangku kepentingan di bidang kesehatan agar membuat kebijakan tentang penghapusan tunggakan iuran bagi peserta PBPU yang non aktif dan terbukti tidak mampu. Dalam RDP ini juga diungkapkan, bahwa berdasarkan hasil penilaian terhadap kesiapan implementasi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), termasuk kesiapan rumah sakit, Komisi IX DPR RI mendesak Kementerian Kesehatan RI dan DJSN untuk segera mendorong serta mempersiapkan seluruh peraturan perundang-undangan yang diperlukan untuk implementasi KRIS paling lambat pada 30 Juni 2025.
Komisi IX juga mendorong agar para pemangku kepentingan di bidang kesehatan mengimplementasikan KRIS secara bertahap dengan memprioritaskan Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL) yang telah memenuhi 12 kriteria KRIS JKN. Lebih lanjut Komisi IX juga meminta para pemangku kepentingan di bidang kesehatan agar melakukan pembinaan dan mempercepat pemenuhan 12 kriteria KRIS JKN pada Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL) milik pemerintah untuk mendukung implementasi KRIS demi pemerataan akses masyarakat terhadap layanan kesehatan yang berkualitas.
Bahkan Komisi IX juga mendorong agar para pemangku kepentingan di bidang kesehatan meningkatkan koordinasi antar kementerian atau lembaga dan pemangku kepentingan lainnya dalam implementasi kebijakan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) dan memberikan laporan perkembangan secara komprehensif dan berkala terkait implementasi kebijakan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) kepada Komisi IX DPR RI. •ssb/aha