9 December 2024
Ekonomi dan Keuangan

Penerapan Cukai MBDK dan Kemasan Plastik Belum Dibahas, Dolfie: Mau Ditutup dengan Apa?

  • Maret 19, 2024
  • 0

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Dolfie O.F.P saat rapat kerja Komisi XI DPR RI dengan Menteri Keuangan RI pada Selasa (19/3/2024) di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta.

Penerapan Cukai MBDK dan Kemasan Plastik Belum Dibahas, Dolfie: Mau Ditutup dengan Apa?
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Dolfie O.F.P saat rapat kerja Komisi XI DPR RI dengan Menteri Keuangan RI pada Selasa (19/3/2024) di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta. Foto: Munchen/nr.

PARLEMENTARIA, Jakarta – Komisi XI DPR RI  meminta penjelasan kepada Menteri Keuangan terkait tindak lanjut pengaplikasian Cukai Minuman Berpemanis dalam kemasan dan Cukai Kemasan Plastik. Pasalnya, dua jenis cukai baru ini telah menjadi salah satu komponen penerimaan dalam APBN 2024. 

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Dolfie O.F.P mempertanyakan antisipasi dan mitigasi yang akan dilakukan oleh Kementerian Keuangan apabila penerapan dua cukai baru tersebut belum bisa direalisasikan atau tidak mencapai target. 

“Itu sudah menjadi target penerimaan total Rp6,1 triliun. Nah kalau target itu tidak dicapai atau enggak tercapai karena belum (diterapkan) sampai akhir tahun, nanti itu ditutup dengan apa?” tanya Dolfie dalam rapat kerja Komisi XI DPR RI dengan Menteri Keuangan RI pada Selasa (19/3/2024) di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta.

Anggota Badan Anggaran DPR RI ini, mengingatkan bahwa target penerimaan menjadi faktor dalam merancang anggaran belanja negara. Dengan belum diterapkannya dua cukai ini, ia menilai bahwa belum ada gambaran pasti mengenai pendapatan sedangkan telah ada target belanja yang harus dibiayai.

“Ketika kita merencanakan belanja, kita sudah tahu (akan) ada Rp6 triliun, ternyata (penerimaan) Rp6 triliun ini masih zonk gitu loh. Itu antisipasi nya gimana nanti Ibu Menteri? Kita kan nggak mungkin menambalnya dengan menaikkan defisit atau mengambil dari defisit,” tutur Politisi Fraksi PDI-Perjuangan tersebut.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani mengatakan bahwa penerapan kebijakan dua jenis Cukai terbaru itu masih terus didiskusikan lintas kementerian dan  akan dikonsultasikan kepada Komisi XI apabila akan dilaksanakan.

Dalam Rincian Penerimaan Perpajakan pada Perpres Nomor 76 Tahun 2023 tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2024 termaktub Pendapatan Cukai Produk Plastik senilai Rp1.849.260.000 dan Pendapatan Cukai Minuman Bergula Dalam Kemasan dengan nilai Rp4.389.224.000. Dua jenis cukai ini sebenarnya juga telah masuk dalam APBN 2023 namun penerapannya ditunda dan dinihilkan melalui  Perpres 75/2023. •uc/aha

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *