13 December 2024
Kesejahteraan Rakyat

Komisi X Harap RUU Kepariwisataan Jadi Paket Regulasi Lindungi Ekologi Wisata Indonesia

  • Maret 13, 2024
  • 0

Wakil Ketua Komisi X DPR Agustina Wilujeng Pramestuti saat Rapat Dengar Pendapat Umum Panja RUU Kepariwisataan Komisi X DPR dengan Ditjen Kebudayaan Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset, dan Teknologi

Komisi X Harap RUU Kepariwisataan Jadi Paket Regulasi Lindungi Ekologi Wisata Indonesia
Wakil Ketua Komisi X DPR Agustina Wilujeng Pramestuti saat Rapat Dengar Pendapat Umum Panja RUU Kepariwisataan Komisi X DPR dengan Ditjen Kebudayaan Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu (13/3/2024). Foto: Eno/Andri.

PARLEMENTARIA, Jakarta – Rancangan Undang-Undang Kepariwisataan (RUU Kepariwisataan) diharapkan bisa menjadi satu paket regulasi yang mampu melindungi harmoni antara manusia, alam, dan inovasi teknologi. Berupaya agar kebutuhan negara tidak mencederai ekosistem yang eksis, Komisi X DPR menyerap aspirasi dari berbagai lapisan masyarakat untuk memperkaya naskah akademik agar kebijakan yang dilahirkan mencerminkan prinsip lestari.

Demikian hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi X DPR Agustina Wilujeng Pramestuti saat membuka Rapat Dengar Pendapat Umum Panja RUU Kepariwisataan Komisi X DPR dengan Ditjen Kebudayaan Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dan sejumlah pakar di bidang seni, budaya, antropologi, sosiologi, dan arkeologi di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu (13/3/2024).

“Kami merasa perlu untuk melakukan pendalaman lebih lanjut dan melakukan komunikasi intens demi menggali dan menyerap masukan dari para narasumber agar konsep tentang RUU Kepariwisataan yang sedang kini disusun bisa diimplementasikan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Kami memahami bahwa negara wajib mempertahankan kekayaan budaya, sejarah, cagar budaya, serta memperhatikan kondisi sosial masyarakat setempat dengan tetap memelihara kekayaan alam dan keberlanjutan lingkungan,” tutur Agustina.

Lebih lanjut, Politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu juga sepakat jika nilai inklusivitas masuk sebagai landasan dalam penyusunan RUU Kepariwisataan. Ia menilai adanya nilai inklusivitas ini akan menjadi salah satu pendorong kuat untuk meregulasi investasi demi revitalisasi pariwisata.

Sebagai informasi, RUU Kepariwisataan adalah revisi atas Undang-undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan. Revisi ini merupakan usulan dari DPR RI dan DPD RI.

Hingga kini, Panja RUU Kepariwisataan Komisi X DPR RI sedang berupaya menyerap sebanyak-banyaknya aspirasi dari berbagai lapisan masyarakat guna memperkaya pendalaman RUU Kepariwisataan sebelum disampaikan kepada Badan Legislasi (Baleg) DPR untuk diharmonisasi. Harapannya, RUU Kepariwisataan bisa membawa ‘angin’ baru berupa konsep kepariwisataan dalam lingkup suatu kawasan serta filosofis kepariwisataan yang sesuai dengan perubahan situasi dan kondisi terkini. •ts/rdn

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *