#Kesejahteraan Rakyat

Pengelolaan Harta Rampasan Negara Butuh Transparansi

Kepala Badan Keahlian Setjen DPR RI (BKD) Inosentius Samsul saat menghadiri Seminar Nasional bertajuk Optimalisasi Pengelolaan Benda Sitaan dan Barang Rampasan di Jakarta, Jumat (8/3/2024). Foto: Munchen/nr.
Kepala Badan Keahlian Setjen DPR RI (BKD) Inosentius Samsul saat menghadiri Seminar Nasional bertajuk Optimalisasi Pengelolaan Benda Sitaan dan Barang Rampasan di Jakarta, Jumat (8/3/2024). Foto: Munchen/nr.

PARLEMENTARIA, Jakarta – Benda sitaan dan barang rampasan negara kian banyak jumlahnya. Itu membutuhkan profesionalisme dalam pengelolaannya. Yang lebih penting lagi butuh transparansi negara kepada publik.

Kepala Badan Keahlian Setjen DPR RI (BKD) Inosentius Samsul menyatakan, barang rampasan yang kian banyak jumlahnya ini pasti ada kaitannya dengan persoalan hukum yang sedang ditegakkan. Pada kasus-kasus korupsi, maka selalu ada barang yang dirampas untuk diserahkab kepada negara.

“Ketika dikembalikan ke negara, pencatatannya harus dilakukan dengan baik. Yang paling mendasar adalah supaya barang-barang itu aman tidak hilang. Kita sering dengar tiba-tiba hilang saja barang sitaan. Dan barang-barang yang ada itu mau diapakan. Satu saat mungkin dimonetisasi (diuangkan) yang kemudian bisa menjadi sumber pendapatan negara dimasukkan dalam APBN,” jelas Sensi, sapaan akrab Inosentius Samsul.

“Satu saat mungkin dimonetisasi (diuangkan) yang kemudian bisa menjadi sumber pendapatan negara dimasukkan dalam APBN,”

Sensi menyampaikan isu penting ini, usai memberi sambutan pada Seminar Nasional: Optimalisasi Pengelolaan Benda Sitaan dan Barang Rampasan di Jakarta, Jumat (8/3/2024). Hasil seminar ini, lanjut Sensi, akan diteruskan ke komisi-komisi tekait, terutama Komisi XI, Komisi III, dan Badan Anggaran DPR RI dalam bentuk policy brief.

Sensi mengapresiasi Pusat Analisis Anggaran dan Akuntabilitas Keuagan Negara (PA3KN), BKD yang menggagas seminar ini. Perbincangan isu ini kelak mengarah pada wacana pembahasan RUU Perampasan Aset yang masih mrnuai pro dan kontra. Sensi melanjutkan, persoalan krusial dalam mengelola benda sitaan dan barang rampasan ini adalah banyak pihak  yang kepentingannya terganggu, terutama mereka yang tersandung masalah hukum.

“Isu perampasan aset ini masih sangat penting di Indonesia dan kemudian ada RUU Perampasan Aset. Dan UU ini juga banyak yang pro dan kontra. Nah, yang dikhawatirkan yang kontra itu, yaitu orang-orang yang merasa terganggu kepentingannya. Karena kalau harta kita tidak jelas asal usulnya, maka itu bisa dirampas,” jelas Sensi.

RUU Perampasan Aset ini merupakan pintu masuk pencegahan korupsi di Indonesia. Semua harta yang tidak jelas asal usulnya, sekai lagi, pasti dirampas negara. Hadir dalam seminar nasional ini, Dian Puji N. Simatupang (ahli hukum UI), Marselena Budiningsih (Direktur Pelayanan Tahanan dan Pengelolaan Basan dan Barang, Kemenkumham), dan Encep Sudarwan (Direktur Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara). Hadir pula Plh Kepala PA3KN Ari Mulianta Ginting. •mh/aha

Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *