Dwita Gunadi Minta Masyarakat Tak Panik di Tengah Kenaikan Harga Pangan
- 0
- 2 min read
Anggota Komisi IV DPR RI Dwita Ria Gunadi saat meninjau ketersediaan pangan jelang Ramadan di Pasar Way Halim, Bandar Lampung, Provinsi Lampung pada kamis (7/3/2024). Foto: Ucha/nr.
PARLEMENTARIA, Bandar Lampung – Anggota Komisi IV DPR RI Dwita Ria Gunadi menyampaikan agar masyarakat tidak perlu panik atas kenaikan dan ketersediaan bahan pangan jelang Ramadan. Bersama dengan Tim Kunjungan Kerja Spesifik, Komisi IV DPR RI, Dwita melakukan peninjauan langsung ke Pasar Way Halim, Bandar Lampung, Provinsi Lampung pada kamis (7/3/2024).
“Saya rasa dengan kenaikan harga beras menjelang Ramadhan ini, masyarakat tidak perlu panik, karena (stoknya) tersedia. Jadi tidak hanya di operasi pasar, tapi di pasar-pasar tradisional. Itu memang sudah disiapkan tempat untuk menjual beras dengan harga pemerintah,” tutur Dwita saat ditemui Parlementaria di sela diskusi dengan stakeholder terkait.
“Saya rasa dengan kenaikan harga beras menjelang Ramadhan ini, masyarakat tidak perlu panik, karena (stoknya) tersedia,”
Dwita bersama anggota lain dari komisi IV DPR RI menyempatkan diri untuk berinteraksi dengan warga dan pedagang terkait dengan harga dan ketersediaan beras dan bahan pangan lainnya. Untuk beras program stabilisasi pasokan dan harga pangan (SPHP), ada dua hal yang dipantau yaitu ketersediaan dan kepatuhan penjual pada harga eceran tertinggi.
“Kami dari Komisi IV mengunjungi pasar-pasar dalam rangka memantau harga sembako ini termasuk beras telur minyak gula. Tadi kami ke Pasar Way Halim di Bandar Lampung dan kita lihat di sana gerai-gerai yang bekerjasama dengan Bulog itu punya stok untuk menjual beras dengan harga yang diberikan oleh pemerintah Rp53.400 untuk beras SPHP,” jelas Politisi Fraksi partai gerindra tersebut.
Beras program SPHP merupakan beras yang digulirkan pemerintah melalui penunjukan Perum Bulog. Penyaluran beras SPHP dilakukan dalam bentuk kemasan 5kg dengan harga tertinggi sesuai dengan ketentuan antara lain; Zona 1 meliputi Jawa, Lampung, Sumatra Selatan, Bali, NTB, dan Sulawesi seharga Rp10.900 per kg; Zona 2 meliputi Sumatera selain Lampung dan Sumatera Selatan, Nusa Tenggara Timur (NTT), dan Kalimantan, sebesar Rp11.500 per kg; serta Zona 3 meliputi Maluku dan Papua senilai Rp11.800 per kg. •uc/aha