Dana TKD Masih Jadi Penyokong APBD, UU HKPD Diharap bisa Dongkrak PAD
- 0
- 2 min read
Anggota Komisi XI DPR RI, Andreas Susetyo saat memimpin rapat di Kunjungan Kerja Komisi XI DPR RI ke Kepulauan Riau, Sabtu (2/3/2024). Foto: Ucha/nr.
PARLEMENTARIA, Tanjungpinang – Anggota Komisi XI DPR RI, Andreas Susetyo mengatakan bahwa ketergantungan pemerintah daerah terhadap Dana Transfer Ke daerah (TKD) masih terbilang tinggi, termasuk di Kota Tanjungpinang yang menjadi ibu kota Provinsi Kepulauan Riau. Hadirnya UU Hubungan Keuangan Pusat Dan Daerah (HKPD) diharapkan bisa menciptakan kemandirian fiskal dapat melalui peningkatan Pendapatan Asli Daerah.
“Kalau kita lihat memang di Tanjungpinang ini, ketergantungan pemerintah daerah terhadap dana transfer memang sangat tinggi. Sebetulnya seperti yang kita dorong juga di dalam Undang-undang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah diharapkan kemandirian fiskal melalui peningkatan Pendapatan Asli Daerah itu bisa lebih dikembangkan,” kata Andreas Susetyo usai memimpin rapat di Kunjungan Kerja Komisi XI DPR RI ke Kepulauan Riau, Sabtu (2/3/2024).
Andreas menyampaikan bahwa rapat dipaparkan jika regulasi dan kejelasan tugas antar Organisasi Pemerintah Daerah masih menjadi batu sandungan dalam optimalisasi peningkatan PAD di Kota Tanjungpinang.
“Yang tadi disebutkan adalah contohnya di dalam masalah penanganan sampah antara Dinas Permukiman dan juga dengan Dinas Lingkungan Hidup. Nah ini yang sebetulnya harusnya pemerintah daerah itu bisa mengoptimalkan potensi yang ada dari peningkatan pendapatan daerahnya,” lanjutnya.
Dilansir dari paparan Kementerian Keuangan, Hingga 31 Desember 2023 Dana Transfer ke Daerah untuk Kota Tanjungpinang telah terealisasi sebesar Rp764,21 miliar atau 99,54% dari pagu Rp767,77 miliar. Sedangkan TKD lingkup Provinsi Kepulauan Riau telah terealisasi sebesar Rp9.200,00 miliar (98,98% dari pagu Rp9.294,66 miliar).
Merujuk pada UU HKPD, Transfer ke Daerah adalah dana yang bersumber dari APBN dan merupakan bagian dari belanja negara yang dialokasikan dan disalurkan kepada Daerah untuk dikelola oleh Daerah dalam rangka mendanai penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. •uc/aha
- Komisi XI
- Seputar Isu