#Kesejahteraan Rakyat

Tidak Hanya Terpusat di Batam, Perlu Pemerataan Akses Kesehatan di Kepulauan Riau

Anggota Komisi IX Edy Wuryanto di sela Kunjungan Kerja Reses Tim Komisi IX di Batam, Kepulauan Riau, Rabu (29/2/2024). Foto: Bianca/Andri.
Anggota Komisi IX Edy Wuryanto di sela Kunjungan Kerja Reses Tim Komisi IX di Batam, Kepulauan Riau, Rabu (29/2/2024). Foto: Bianca/Andri.

PARLEMENTARIA, Batam – Komisi IX DPR RI mendorong pemerataan akses kesehatan di Kepulauan Riau (Kepri). Hal ini mengingat, kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Kepri sudah mencapai 96 persen, namun belum ditunjang dengan pemerataan akses kesehatan. Anggota Komisi IX Edy Wuryanto mengatakan akses kesehatan di Kepri saat ini masih terpusat di Kota Batam saja.

“Persoalannya ketika penduduk sudah menjadi peserta BPJS Kesehatan, layanan kesehatannya harus tersedia. Tadi disampaikan kalau rumah sakitnya penuh menolak-nolak (pasien). Ini harus segera didukung oleh akses layanan kesehatan yang merata tidak hanya di Kota Batam saja tetapi di kabupaten-kabupaten lain,” jelas Edy kepada Parlementaria, di sela Kunjungan Kerja Reses Tim Komisi IX di Batam, Kepulauan Riau, Rabu (29/2/2024).

Dijelaskan Edy, pemerataan layanan kesehatan juga perlu dilakukan dengan menambah sumber daya manusia (SDM) kesehatan di level dokter spesialis. Sebab, selain masih sangat sedikit jumlahnya, dokter spesialis di Kepri juga masih banyak terpusat di rumah sakit di Batam saja.

“Jadi selain jumlahnya (dokter spesialis) belum cukup, lalu distribusinya belum merata. Maka kami berharap segera ditingkatkan jumlah dokter spesialis di Kepri, lalu distribusi mereka ditempatkan di seluruh kabupaten yang ada di Kepri,” lanjut Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini.

“Kami berharap segera ditingkatkan jumlah dokter spesialis di Kepri, lalu distribusi mereka ditempatkan di seluruh kabupaten yang ada di Kepri”

Untuk mengatasi permasalahan tersebut, Edy menekankan pentingnya aturan turunan dari UU Kesehatan segera diselesaikan. Sebab dalam aturan turunan tersebut nantinya UU Kesehatan dapat terimplementasi di masyarakat, termasuk salah satu aturannya yang menyangkut pendidikan dokter spesialis.

“Tentu ini butuh regulasi nasional untuk percepatan kebutuhan dokter spesialis. Amanat Undang-Undang Kesehatan, pendidikan spesialis berbasis hospital harus segera diselesaikan karena hanya dengan cara itu kita dapat mempercepat pendidikan dokter spesialis berbasis hospital untuk memenuhi seluruh layanan kesehatan yang ada di Indonesia,” tutupnya.

Diketahui, Kepri telah mencapai cakupan semesta atau Universal Health Coverage (UHC) dengan capaian kepesertaan JKN 96 persen. Pasca pandemi, pertumbuhan indeks pembangunan manusia (IPM) Kepri juga terus meningkat dan mengalami percepatan, yakni pada 2023 mencapai 79,08, meningkat 0.6 poin (0,76 persen) dibanding tahun 2022. •bia/rdn

Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *