13 December 2024
Ekonomi dan Keuangan

Komisi XI Tinjau Peran LPS Perkuat Perlindungan Konsumen di Jawa Timur

  • Januari 25, 2024
  • 0

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Amir Uskara saat memimpin Kunjungan Kerja Spesifik (Kunsfik) Komisi XI DPR RI dengan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi

Komisi XI Tinjau Peran LPS Perkuat Perlindungan Konsumen di Jawa Timur
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Amir Uskara saat memimpin Kunjungan Kerja Spesifik (Kunsfik) Komisi XI DPR RI dengan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank LPS serta jajaran BPR Wiradhana Putramas, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, Rabu (24/01/2024). Foto: Arief/Han.

PARLEMENTARIA, Gresik – Tim Komisi XI DPR RI melakukan Kunjungan Kerja Spesifik (Kunsfik) ke Kabupaten Gresik, Jawa Timur. Dalam kesempatan itu, Ketua Tim Kunsfik Komisi XI Amir Uskara menjelaskan kunjungan ini dalam rangka mendapatkan penjelasan perkembangan industri perbankan saat ini, serta peran LPS dalam memperkuat pengaturan terhadap perlindungan konsumen dan kewajiban pelaku usaha jasa keuangan. 

“Penjaminan yang dilakukan LPS terhadap perbankan terutama dalam hal ini BPR ternyata Alhamdulillah BPR bisa menerima dan bahkan apresiasi terhadap kinerja LPS yang ada,” kata Amir usai pertemuan Komisi XI dengan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank LPS serta jajaran BPR Wiradhana Putramas, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, Rabu (24/01/2024). 

Politisi dari Fraksi PPP ini menerangkan berdasarkan informasi yang diterima terkait dengan fungsi LPS bahwa sejak tahun 2005 hingga 15 Januari 2024, terdapat 15 bank di Jawa Timur yang dilikuidasi oleh LPS. Dari 15 bank tersebut semuanya merupakan BPR/BPRS dengan 12 bank telah selesai proses likuidasinya, sementara 3 bank masih dalam proses likuidasi. 

“Simpanan layak bayar yang dikembalikan ke nasabah bank yang dilikuidasi di Provinsi Jawa Timur sejak tahun 2005 hingga 31 Desember 2023 sebesar Rp132,56 miliar dari sekitar 36 ribu rekening. LPS akan senantiasa berupaya bertindak cepat dalam mengembalikan dana nasabah agar  masyarakat merasa tenang ketika bank tempat mereka menabung ditutup,” terang Amir. 

Di tempat yang sama, Didik Madiyono selaku Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank LPS, memaparkan bahwa LPS senantiasa berupaya untuk menjaga kepercayaan nasabah melalui penjaminan simpanan. 

“Perkembangan industri perbankan khususnya dana pihak ketiga (DPK) di Provinsi Jawa Timur per Desember 2023 mencapai Rp737,2 triliun atau mencakup sekitar 8,7 persen dari total DPK bank umum nasional,” pungkas Didik Madiyono. •afr/rdn

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *