#Ekonomi dan Keuangan

Puteri Komarudin Harap Anggota BS LPS Terpilih Perkuat Pengawasan pada LPS

Anggota Komisi XI DPR RI Puteri Komarudin. Foto: Farhan/nr.
Anggota Komisi XI DPR RI Puteri Komarudin. Foto: Farhan/nr.

PARLEMENTARIA, Jakarta – DPR RI telah mengesahkan 7 (tujuh) Anggota Badan Supervisi Lembaga Penjamin Simpanan (BS LPS) Periode 2023-2028 pada Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (5/12/2023). BS LPS bertugas membantu Komisi XI DPR RI dalam melaksanakan pengawasan di bidang tertentu terhadap LPS, sebagaimana amanat UU No 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).

Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi XI DPR RI Puteri Komarudin mengimbau Anggota BS LPS terpilih untuk memperkuat kinerja pengawasan terhadap LPS.

“Kami (Komisi XI) merasa perlu adanya Badan Supervisi yang bisa membantu kami dalam mengawasi pelaksanaan tugas dan fungsi LPS tersebut”

“Hadirnya BS LPS merupakan wujud komitmen kami untuk memastikan agar pelaksanaan kewenangan LPS bisa berjalan secara optimal. Terlebih, sesuai UU PPSK, kewenangan LPS semakin diperluas untuk melaksanakan penjaminan dan resolusi bank, Program Penjaminan Polis asuransi, Program Restrukturisasi Perbankan, hingga penempatan dana pada bank dalam penyehatan. Artinya, kami merasa perlu adanya Badan Supervisi yang bisa membantu kami dalam mengawasi pelaksanaan tugas dan fungsi LPS tersebut,” ungkap Puteri dalam keterangan tertulis yang diterima Parlementaria, di Jakarta, Jumat (8/12/2023).

Sebelumnya, Komisi XI DPR RI telah melakukan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dalam rangka uji kepatutan dan kelayakan (Fit and Proper Test) terhadap 40 (empat puluh) Calon Anggota BS LPS yang berlangsung pada 27-28 November 2023. Setelah itu, Komisi XI DPR RI secara musyawarah untuk mufakat memilih 7 (tujuh) nama Anggota BS LPS Periode 2023-2028, yaitu Farid Azhar Nasution, A.P.A. Timo Pangerang, Agung Ardhianto, Suhaji Lestiadi, Eko Kusnadi, Tauhid Ahmad, dan Peni Hirjanto.

“Selamat bekerja untuk seluruh Anggota BS LPS terpilih. Segera lakukan konsolidasi internal untuk menentukan pembagian tugas, mekanisme tata kerja, dan rencana kerja selama 5 (lima) tahun ke depan. Di mana, hal tersebut perlu dipersiapkan secara matang. Sehingga, bisa secara optimal mengawal transformasi di tubuh LPS. Dari yang sebelumnya loss minimizer, sekarang menjadi risk minimizer,” ucap Politisi Fraksi Partai Golkar ini.

Menutup keterangannya, Puteri menyinggung isu krusial yang patut menjadi perhatian utama bagi Anggota BS LPS dalam mengawal kinerja LPS. 

“Saat ini LPS tengah mempersiapkan Program Penjaminan Polis Asuransi. Yang memang sudah sangat ditunggu agar mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap industri perasuransian yang sampai sekarang didera berbagai persoalan gagal bayar. Karenanya, peran BS LPS sangat penting dalam mensupervisi setiap tahapan dari persiapan program tersebut,” lanjut Puteri.

Sebagai informasi, BS LPS nantinya bertugas dalam membuat laporan evaluasi kinerja kelembagaan LPS, melakukan pemantauan untuk meningkatkan akuntabilitas, independensi, transparansi, dan kredibilitas LPS, serta menyusun laporan kinerja. •ann/rdn

Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *