17 January 2025
Kesejahteraan Rakyat

Tingkatkan Porsi Subsidi Haji, M. Husni Ingatkan BPKH Gencar Kelola Dana Investasi Haji

  • November 27, 2023
  • 0

Anggota Komisi VIII DPR RI M. Husni saat mengikuti Rapat Panja Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1445 H/2024 M dengan Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji Kementerian Agama (Kemenag)

Tingkatkan Porsi Subsidi Haji, M. Husni Ingatkan BPKH Gencar Kelola Dana Investasi Haji
Anggota Komisi VIII DPR RI M. Husni saat mengikuti Rapat Panja Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1445 H/2024 M dengan Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji Kementerian Agama (Kemenag) dan BPKH di Gedung Nusantara II, Senin (27/11/2023). Foto: Runi/nr.

PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi VIII DPR RI M. Husni meminta Badan Pengelola Haji (BPKH) untuk lebih gencar dalam mengelola dana investasi haji. Hal ini menjadi perhatiannya agar ke depannya para calon jemaah haji memperoleh porsi biaya haji yang lebih kecil. 

Pernyataan ini disampaikannya saat ditemui oleh Parlementaria jelang Rapat Panja Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1445 H/2024 M dengan Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji Kementerian Agama (Kemenag) dan BPKH di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (27/11/2023). 

“Ke depannya, Komisi VIII mengejar BPKH ke depannya harus lebih berani melakukan investasi-investasi yang lebih menantang supaya kemampuan BPKH bisa membantu para tamu Allah ini (dengan porsi biaya haji) sebesar 60 persen dan sisanya 40 persen dari para tamu Allah,” ungkap Husni. 

Komisi VIII mengejar BPKH ke depannya harus lebih berani melakukan investasi-investasi yang lebih menantang supaya kemampuan BPKH bisa membantu para tamu Allah ini

Sebagai informasi, sepanjang bulan November ini, Komisi VIII DPR berupaya mendorong Pemerintah, melalui stakeholder terkait untuk meningkatkan porsi subsidi biaya haji. Diketahui, Pemerintah Indonesia mengusulkan porsi subsidi biaya haji sebesar 30 persen melalui nilai manfaat pengelolaan dana haji di BPKH. Sedangkan, biaya yang ditanggung calon jemaah haji menjadi 70 persen. 

Di sisi lain, Komisi VIII DPR berusaha untuk menggeser porsi tersebut menjadi 60 persen dibayarkan oleh jemaah haji dan 40 persen disubsidi dari nilai manfaat haji. “Ini menjadi evaluasi bersama untuk haji mendatang. Untuk sekarang tetap kami akan melihat kemampuan (BPKH), yang lebih kurang baru mampu sekitar 40 persen ya yang bisa dibagikan kepada para calon jemaah,” tandas politisi Fraksi Gerindra. •ts/rdn

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *