Kemenkumham Harus Jaga Netralitas pada Pemilihan Umum 2024
- 0
- 2 min read
Wakil Ketua Komisi III DPR Habiburokhman saat memimpin Rapat Kerja dengan Menteri Hukum dan HAM RI di ruang rapat Komisi III, Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (21/11/2023). Foto: Jaka/nr.
PARLEMENTARIA, Jakarta – Komisi III DPR RI mendukung komitmen Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk menjaga netralitas pada Pemilihan Umum 2024. Hal ini dalam rangka mengambil sikap berhati-hati agar terciptanya pemilu yang aman dan damai.
“Komisi III mendukung komitmen Kemenkumham untuk menjaga netralitas dan kehati-hatian,” kata Wakil Ketua Komisi III DPR Habiburokhman saat memimpin Rapat Kerja dengan Menteri Hukum dan HAM RI, dengan agenda Optimalisasi Peran dan Fungsi Kemenkumham jelang Pemilu 2024 di ruang rapat Komisi III, Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (21/11/2023).
Prinsip kehati-hatian itu terkait dalam menerapkan kebijakan strategis di bidang pemasyarakatan agar tidak mengurangi hak politik warga binaan yang dijamin dalam ketentuan perundang-undangan. Selain itu, Komisi III DPR RI mendukung Kemenkumham untuk menciptakan Pemilu 2024 yang bersih, aman, damai, dan tertib melalui peran Kemenkumham di seluruh bidang dan pelaksanaan layanan publik secara transparan dan profesional.
Komisi III DPR RI menggelar rapat kerja bersama Menkumham Yasonna H. Laoly dan Wakil Menkumham Edward Omar Sharif alias Eddy. Dalam raker itu, Menkumham Yasonna H. Laoly juga menjelaskan kinerja setiap direktorat jenderal di Kemenkumham terkait program dan kegiatan menjelang Pemilu 2024. Di kesempatan yang sama sempat ada instruksi dari Anggota Komisi III DPR RI Benny K Harman yang mempersoalkan status Eddy sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Di hadapan kita ini selain Pak Menkum HAM ada Wamenkum HAM. Apa yang tidak tahu status beliau ini? Diketahui status beliau Wamenkum HAM ini tersangka, ditetapkan oleh KPK,” kata Benny.
Politisi dari Fraksi partai Demokrat ini pun mengusulkan Eddy untuk keluar dari ruang rapat. Karena kehadirannya dinilai berpotensi membuat raker jadi cacat. “Kalau bisa Wamenkum HAM sebelum Menkum HAM menjelaskan hal-hal yang ditanyakan oleh Komisi III terlebih dahulu menjelaskan statusnya ini. Kalau tidak, kami usulkan supaya yang bersangkutan tidak berada di ruangan ini,” ucap Benny.
Merespons itu, Wakil Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyampaikan, status hukum Eddy Hiariej dalam raker itu tak ada relevansinya. Karena itu, raker Komisi III tetap dilanjutkan dengan kehadiran Eddy. “Silahkan Pak Benny nanti ada kesempatan berbicara menyampaikan pendapat Pak Benny. Sementara persoalan status apa namanya rekan-rekan yang hadir saat ini tidak ada relevansinya dengan persidangan ini, jadi kita lanjut Pak Menkumham, silahkan,” ujar Habiburokhman. •ssb/aha