Pentingnya Peraturan Keamanan Laut, Pansus DPR Bahas Revisi UU Kelautan 2013 di Yogyakarta
- 0
- 2 min read
Wakil Ketua Pansus RUU Perubahan Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2013 tentang Kelautan, Endro Hermono saat berdiskusi dengan pemda Yogyakarta dan jajarannya, Senin (20/11/2023). Foto: Ria/nr.
PARLEMENTARIA, Yogyakarta – Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU Perubahan Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2013 tentang Kelautan, Endro Hermono, mengatakan pentingnya Indonesia yang memiliki garis pantai sepanjang 81.00 km untuk memiliki peraturan keamanan dan keselamatan laut dan kelautan yang komprehensif guna mengatasi berbagai permasalahan kemaritinan di Indonesia.
Untuk itu, dalam proses revisi UU tentang kelauatan ini, kami (Pansus) ingin menanyakan beberapa isu, pertama bagaimana sinergitas antar kementerian dalam menjaga kemanan dan keselamatan laut dan kelautan. Kemudian, apa ancaman terbesar yang dikhawatirkan dalam menjaga keamanan dan keselamatan laut dan kelautan.
“Persoalan di laut lebih gelap daripada hutan, karena banyak persoalan yang harus ditangani dan saling tumpang tindih. Untuk itu, kami (Pansus) akan terus menyerap aspirasi dari stakeholder terkait sebagai pengayaan Pansus dalam menyusun RUU,” tegasnya saat berdiskusi dengan pemda Yogyakarta dan jajarannya, Senin (20/11/2023).
“Persoalan di laut lebih gelap daripada hutan, karena banyak persoalan yang harus ditangani dan saling tumpang tindih,”
Disampaikan Endro, karena banyaknya instansi yang terlibat, Pansus akan membahas RUU kelautan menggunakan metode omnibus law.
Dalam kesempatan itu, Lanal mengatakan anacaman keamanan laut sangat komplek dan beragam bisa meliputi aspek kemanan, ekonomi, lingkungan dan sosial antara lain; Perompakan, IUU Fishing, Pencemaran Laut, Terorisme di Lingkungan Maritim, Bencana alam, Keamanan Siber dan Konflik regional maupun Internasional
Kemudian, pihak dari Lanal Yogyakarta menyampaikan beberapa tantangan yang dihadapi dalam menjaga keamanan laut dan kelautan di wilayah perbatasan antara lain, Tantangan Geografis yang sulit dijangkau, Aktivitas Ilegal lintas batas / penyelundupan, Keterbatasan sumber daya, Tingginya ancaman keamanan dan Infrastruktur yang terbatas
Untuk itu, menurutnya sinergitas sangat perlu dilakukan antar Instansi di Laut sebagaimana kita ketahui bahwa ada beberapa instansi yang memiliki kewenangan dalam tata Kelola keamanan laut antara lain TNI AL, Bakamla, KKP,Polisi Perairan, Bea Cukai, Kementerian Perhubungan. Sinergitas tersebut bisa dilakukan melalui koordjnasi dan Kolaborasi, Pembagian Tugas dan Tanggung Jawab
Membangun system Komunikasi dan Informasi antar Instansi, Pengadaan operasi Bersam. Sehingga melalui sinergitas tata Kelola keamanan laut antar instansi diharapkan terwujudnya keamanan laut bisa menjadi efektif dan efisien. •rnm/aha
- Pansus