#Kesejahteraan Rakyat

Banyak Pekerja di Kota Depok yang Belum Didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan

Anggota Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay di sela kunjungan Kerja Komisi IX DPR RI ke Kantor Wali Kota Depok, Jawa Barat, Rabu (8/11/2023). Foto: Hira/Man.
Anggota Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay di sela kunjungan Kerja Komisi IX DPR RI ke Kantor Wali Kota Depok, Jawa Barat, Rabu (8/11/2023). Foto: Hira/Man.

Anggota Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay mengungkapkan bahwa Kota Depok masih menghadapi beberapa persoalan, khususnya terkait banyaknya pekerja yang belum didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan oleh perusahaannya. Ia menilai, hal tersebut harus ditindaklanjuti ke depannya.

“Termasuk tentu ya kita mendengarkan penjelasan pemerintah terkait dengan aspek-aspek yang berkenaan dengan kebijakan pengupahan yang ada di kota Depok ini,” terang Daulay ketika ditemui tim Parlementaria di sela kunjungan Kerja Komisi IX DPR RI ke Kantor Wali Kota Depok, Jawa Barat, Rabu (8/11/2023)

Diketahui, Tim Komisi IX DPR RI melakukan kunjungan ke Kota Depok dalam rangka untuk memeriksa persoalan Upah Minimum Kota. Hal itu, menurut Daulay, adalah bagian dari upaya pengawasan DPR RI terhadap implementasi dari pelaksanaan undang-undang. Selain itu juga bentuk dari perlindungan dari negara terhadap para pekerja di kota Depok.

Selain soal pengawasan ketenagakerjaan, hal lain yang disoroti Saleh Daulay adalah terkait para pengawas ketenagakerjaan yang hanya ada di level Provinsi Jawa Barat. Sedangkan di dinas Kota Depok ini sudah tidak ada lagi institusi tersebut.

“Nah mereka (para pekerja) ini berharap bahwa pengawasan ketenagakerjaan itu tetap diaktifkan sampai ke tingkat kabupaten kota, dalam hal ini kota Depok. Sehingga, dengan begitu, mereka bisa mengadukan beberapa persoalan yang ditemukan di dalam kehidupan para pekerja di sini. Karena kan pekerja tu kompleks ya, mulai dari upah, bagaimana mereka menyekolahkan anaknya, kesejahteraanya, dan seterusnya,” terang Politisi Fraksi PAN itu.

Ia menilai untuk pengawasan, apabila tidak dipantau langsung oleh pemerintah, maka akan muncul sebuah jarak antara para pekerja dengan pemberi kerja. Maka dari itu, hal tersebut harus difasilitasi oleh pemerintah. “Kalau ada sengketa tentu harus ada pengawas, kalo ada pengawas harus dipertemukan, harus ada trilateral meeting antara pekerja, pemberi kerja, dan juga pemerintah,” sambungnya.

Dirinya mengungkapkan masukan yang diperoleh dalam kunjungan ini dapat menjadi masukan penting dan rekomendasi untuk Komisi IX dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan kepada para pekerja, terkhusus di kota Depok. •hal,tmd/rdn

Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *