#Kesejahteraan Rakyat

Penentuan Upah Minimum Harus Adil Bagi Semua Pihak

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh di ruang rapat Kh. Raden Ma'mun Nawawi, Kantor Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Rabu, (8/11/2023). Foto: Nadia/Man.
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh di ruang rapat Kh. Raden Ma’mun Nawawi, Kantor Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Rabu, (8/11/2023). Foto: Nadia/Man.

Dengan jumlah perusahaan di Kabupaten Bekasi sebanyak 16.920, dan jumlah pekerja sebanyak 572.608 pekerja, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh ingin memastikan aturan-aturan mengenai upah minimum Provinsi dan Kabupaten, betul-betul diterapkan sesuai aturan yang ada dengan tidak merugikan pelaku usaha maupun pekerja, mengingat upah minimum merupakan amanat konstitusi yang harus tepat peruntukkannya.

“Jadi kita membahas upah minimum, sekarang bukan upah minimum regional lagi, tapi upah minimum provinsi dan upah minimum kabupaten. Kenapa kita memilih Kabupaten Bekasi karena Kabupaten Bekasi ini menjadi daerah yang sangat banyak perusahaannya. Kita ingin memastikan bahwa aturan-aturan yang mengenai upah minimum ini benar-benar sudah sesuai dengan kebutuhan di lapangan, sudah terpenuhi dan dilaksanakan oleh para pengusaha dan juga sudah menyejahterakan bagi pekerja,” katanya di ruang rapat Kh. Raden Ma’mun Nawawi, Kantor Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Rabu, (8/11/2023).

“Kita ingin memastikan bahwa aturan-aturan yang mengenai upah minimum ini benar-benar sudah sesuai dengan kebutuhan di lapangan, sudah terpenuhi dan dilaksanakan …”

Hal itu diungkapkan usai pertemuan antara Komisi IX DPR RI bersama dengan Kementerian Ketenagakerjaan, Pemerintah Kabupaten Bekasi, Dewan Pengupahan dengan dihadiri juga perwakilan serikat pekerja terkait efektifitas upah minimum terhadap pekerja di Kabupaten Bekasi.

Menurut Ninik, biasa Nihayatul Wafiroh disapa, seluruh masukan yang di dapat baik dari pekerja maupun pelaku usaha juga dewan pengupahan akan menjadi pegangan Komisi IX DPR RI dalam melakukan pengawasan dan pengambilan regulasi ke depannya.

Yang terpenting menurut Ninik, dirinya ingin dan akan terus memastikan perusahaan-perusahaan dapat membayarkan kewajibannya kepada pekerja, dan pekerja pun mendapatkan hak yang sesuai dengan ketentuan Undang-Undang.

Dirinya menghimbau Pemerintah pusat maupun Provinsi Kabupaten Kota juga instrumen di dalamnya yang memiliki kewenangan mengambil kebijakan dapat berlaku adil tanpa memihak kepada salah satu pihak, dan memastikan semuanya berjalan dengan baik dan sesuai.

“Sehingga iklim investasi kita terus berjalan, karena Bekasi ini menjadi salah satu elemen penting untuk menjaga ritme ekonomi yang ada di Jabodetabek ini ya,” tandasnya.

Terkait masukan dan aspirasi dari para serikat pekerja Kabupaten Bekasi, dirinya sudah menyampaikan langsung kepada Kementerian Ketenagakerjaan, usulan yang disampaikan terkait instrumen penentu pengupahan, dimana peraturan tentang hal itu masih dalam tahapan public hearing.

“Ya itu tadi kita langsung menyampaikan kepada Kementerian Ketenagakerjaan. Karena sekarang pada posisi peraturan tersebut sedang pada posisi di untuk hearing public untuk mendapatkan masukan dari publik jadi itu tadi langsung kita sampaikan kita juga melakukan pengawasan juga agar nantinya benar-benar sesuai dengan kebutuhan di lapangan,” tutupnya.

Mengacu pada UU Cipta Kerja, mekanisme penetapan upah minimum melalui beberapa mekanisme, yang pertama pembahasan oleh Dewan Pengupahan yang terdiri dari Unsur Pemerintah termasuk BPS, APINDO, Serikat Pekerja/Serikat Buruh, dan Praktisi/Pakar.

Sementara yang kedua, nilai upah minimum ditetapkan dengan menggunakan rumus sesuai Peraturan Perundang-Undangan. Yang ketiga Dewan Pengupahan merekomendasikan Nilai Upah Minimum kepada Bupati untuk diusulkan kepada Gubernur.

Yang keempat Gubernur menetapkan upah minimum Kabupaten, dan terakhir Bupati mengusulkan Nilai Upah Minimum Kabupaten kepada Gubernur untuk ditetapkan sebagai Nilai Upah Minimum Kabupaten.

Dari pertemuan yang dilakukan, perwakilan Serikat Pekerja mengeluhkan UMP/UMK yang didapat sekarang, dimana seharusnya UMP/UMK saat ini dapat dinaikkan sesuai dengan keadaan ekonomi masyarakat saat ini, apalagi saat ini masih terjadi disparitas antar wilayah terkait hal ini. •ndy/aha

Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *