Ketua Tim Kunjungan Kerja Spesifik Komisi IX DPR RI ke Kabupaten Tangerang, Charles Honoris di Aula Pendopo Tangerang, Rabu (8/11/2023). Foto: Ria/Man.
Memasuki tahun 2024, terdapat banyak hal yang menjadi perhatian dan pertimbangan pemerintah salah satunya terkait besaran Kenaikan upah minimum (UMK) di setiap daerah. Beberapa waktu lalu, serikat buruh memberikan tuntutan terkait kenaikan UMK 2024 sebesar 15 persen.
Merespon hal itu, Komisi IX DPR RI mengingatkan kenaikan upah minimum yang akan ditetapkan pemerintah pusat dan daerah perlu memprioritaskan perlindungan upah bagi pekerja. Hal itu untuk mencapai kesejahteraan dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dalam kondisi ekonomi Indonesia dan global saat ini.
“Kenaikan upah minimum ini merupakan jaring pengaman bagi pekerja untuk memastikan kehidupan yang layak, walaupun yang diterima upah minimum. Untuk itu, kami kesini (kabupaten Tangerang) untuk mengetahui langkah pemerintah dalam rangka efektivitas UM regional ini,” jelas Ketua Tim Kunjungan Kerja Spesifik Komisi IX DPR RI ke Kabupaten Tangerang, Charles Honoris di Aula Pendopo Tangerang, Rabu (8/11/2023).
Disampaikan Charles, kunjungan ini merupakan bentuk dari fungsi pengawasan DPR RI dalam hal penetapan upah minimum. Komisi IX yang membidangi tentang Ketenagakerjaan membagi timnya menjadi 3, yaitu ke Kabupaten Tangerang, Kota Depok dan Kabupaten Bekasi.
“Ada kekhawatiran, jika upah minimum dinaikkan, banyak perusahaan yang akan pindah ke daerah yang upah minimumnya rendah. Ini jangan sampai terjadi”
Dalam kesempatan itu, Anggota Komisi IX DPR RI Kris Dayanti menanyakan langkah apa yang telah dilakukan pemerintah daerah dalam penetapan kenaikan upah minimum. Pihaknya berahap, pemerintah menekankan pada aspek perlindungan hak-hak para pekerja.
“Ada kekhawatiran jika upah minimum dinaikkan, ada banyak perusahaan yang akan pindah ke daerah yang upah minimumnya rendah. Ini jangan sampai terjadi, pemerintah perlu melakukan langkah langkah yang bisa melindungi hak-hak pekerja untuk mencapai kesejahteraan,” katanya.
Sebelumnya, PJ Kabupaten Tangerang, Andi Ony mengatakan mekanisme dan prosedur yang ditempuh Pemerintah Kabupaten Tangerang dalam penetapan UMK dengan formula perhitungan UM mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu.
Diketahui berdasarkan data statistik Inflasi Banten Oktober 2022 – September 2023 mencapai 2,04 persen. Pertumbuhan ekonomi Banten mencapai 4,80 persen dan Indek tertentu berada dalam rentang nilai 0,10 sampai 0,30. Nilai indeks tertentu disepakati nilainya oleh dewan pengupah provinsi atau dewan pengupah kabupaten/kota dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata atau media upah.
“Namun, hingga saat ini kabupaten belum melaksanakan penetapan UMK karena menunggu Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan,” katanya.
Kemudian, Andi menyampaikan kendala dan hambatan yang dihadapi saat ini adalah bagaimana Pemda melalui Dewan Pengupahan dapat menghasilkan rekomendasi Upah Minimum Kabupaten yang menekankan aspek perlindungan Upah bagi pekerja untuk mencapai kesejahteraan dengan memperhatikan kemampuan Perusahaan dalam kondisi Ekonomi Indonesia dan Global saat ini.
Pasalnya, saat ini, ada tuntutan kenaikan yang tinggi dari serikat berdasarkan kebutuhan hidup layak, padahal formula ini sudah tidak berlaku sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Kemudian, adanya permintaan dari perusahaan agar kenaikan upah minimum tidak terlalu tinggi sedangkan serikat pekerja tentunya berharap lebih.
“Untuk itu diperlukan kebijakan yang tepat dalam rangka untuk menjaga iklim usaha yang kondusif dan juga menjaga agar perusahaan tidak berpindah lokasi ke daerah lain yang upah minimumnya jauh lebih rendah,” katanya. •rnm/rdn