#Ekonomi dan Keuangan

Komisi XI Apresiasi Pengelolaan Aset PMN Non Tunai oleh PT. SEG di Bogor Timur

Wakil Ketua Komisi XI DPR Amir Uskara kepada saat memimpin kunjungan lapangan ke perumahan Danau Bogor Raya, Bogor Timur, Jawa Barat, Kamis (9/11/2023). Foto: Rizki/Man.
Wakil Ketua Komisi XI DPR Amir Uskara kepada saat memimpin kunjungan lapangan ke perumahan Danau Bogor Raya, Bogor Timur, Jawa Barat, Kamis (9/11/2023). Foto: Rizki/Man.

Tim Kunjungan Lapangan (Kunlap) Komisi XI DPR RI melakukan peninjauan terhadap aset Penyertaan Modal Negara (PMN) Non Tunai yang dikelola oleh PT Sejahtera Eka Graha (SEG). Aset tersebut berupa tanah di perumahan Danau Bogor Raya (Bogor Lakeside) yang berlokasi di Kawasan Bogor Timur, Jawa Barat. 

Kegiatan peninjauan terhadap aset berupa tanah properti eks BPPN tersebut merupakan tindak lanjut dari keputusan Komisi XI yang menyetujui pengelolaan tanah seluas 290.440 m2, dengan nilai sebesar Rp 1.227.507.102.000, yang sebelumnya dikelola Kementerian Keuangan kepada PT. SEG. 

“Hari ini kita ada di Bogor untuk mengunjungi PT SEG, kita ingin melihat penyertaan modal negara yang baru saja kita setujui yang nilainya satu triliun lebih dalam bentuk aset non tunai dan diarahkan ke PT SEG.” Kata Wakil Ketua Komisi XI DPR Amir Uskara kepada Parlementaria usai memimpin kunjungan lapangan ke perumahan Danau Bogor Raya, Bogor Timur, Jawa Barat, Kamis (9/11/2023). 

Amir mengapresiasi upaya optimalisasi pemanfaatan aset PMN yang dilakukan oleh PT. SEG, karena tidak hanya mampu memperbaiki kinerja perusahaan, namun juga membawa manfaat yang sangat besar untuk masyarakat khususnya di wilayah Bogor Timur seperti terbukanya lapangan pekerjaan baru. 

“Kita lihat bahwa, ternyata dengan penyertaan aset non tunai ini pertama dari sisi korporasi bisa menyehatkan kinerja korporasi, kedua ternyata manfaat untuk masyarakat sekitar sangat banyak dan pemanfaatan aset ini bisa jadi lebih maksimal,” ungkapnya. 

Politisi Fraksi PPP tersebut juga merespons positif peningkatan valuasi pada aset tanah properti tersebut setelah pengelolaannya diserahkan Komisi XI DPR ke PT. SEG. Di mana keputusan yang diberikan pihaknya berhasil memberikan manfaat lebih dan nilai yang meningkat . 

“Saya kira apa yang telah kita setujui di Komisi XI terkait penyerahan aset ini betul-betul ada manfaat positif dan nilai plus,” ujarnya. 

Legislator dari Daerah Pemilihan (Dapil) Sulawesi Selatan I itu menyatakan Komisi XI akan terus memantau hasil dari keberlangsungan pengelolaan aset oleh PT SEG dan pelaksanaannya di lapangan hingga proses penyerahan aset tuntas. Ia juga berharap kedepannya tidak ada persoalan hukum terkait aset sehingga pengelolaannya dapat berjalan maksimal. 

“Mungkin nanti kita akan lihat lagi bagaimana pelaksanaannya dilapangan setelah penyerahan aset ini tuntas, yang pasti kita berharap aset yang kita serahkan ke PT. SEG ini tidak ada persoalan hukum lagi sehingga betul-betul bisa dikelola secara maksimal,” tutupnya. •rr/rdn

Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *