11 December 2024
Isu Lainnya

Umumkan Agus Subiyanto Sebagai Calon Panglima TNI, Puan: Akan Ditindaklanjuti Sesuai dengan Mekanisme

  • November 2, 2023
  • 0

Ketua DPR RI Dr. (H.C) Puan Maharani dalam Konferensi Pers di Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta, Selasa (31/10/2023). Foto : Geraldi/Man. Ketua DPR RI Puan Maharani umumkan Kepala

Ketua DPR RI Dr. (H.C) Puan Maharani dalam Konferensi Pers di Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta, Selasa (31/10/2023). Foto : Geraldi/Man.

Ketua DPR RI Puan Maharani umumkan Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KASAD) Jenderal TNI Agus Subiyanto sebagai calon tunggal pengganti Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono. Hal tersebut berdasarkan isi Surat Presiden (Surpres) tentang calon Panglima TNI yang diserahkan langsung Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno.

“Pimpinan DPR sudah menerima Surpres dari Presiden terkait dengan usulan pengganti calon Panglima TNI yang diusulkan oleh Presiden, yang mana Laksamana TNI Yudo Margono akan memasuki masa pensiun,” kata Puan dalam Konferensi Pers di Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta, Selasa (31/10/2023).

Diketahui, Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono, yang resmi menjabat sebagai Panglima pada Desember 2022, dan bakal pensiun pada 26 November 2023 atau saat dia tepat berusia 58 tahun. Hal ini juga diatur dalam Pasal 53 Undang-Undang Nomor 34 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) mengatur perwira TNI pensiun pada usia 58 tahun, sementara bintara dan tamtama 53 tahun.

Karenanya, disampaikan Puan, DPR akan menindaklanjuti terkait dengan mekanisme yang ada di DPR untuk menugaskan Komisi terkait atau Komisi I untuk melaksanakan mekanisme terkait dengan pergantian atau pengangkatan Panglima TNI yang baru.

“Sesuai dengan UU TNI, Presiden harus mengusulkan calon pengganti Panglima TNI kepada DPR diluar masa reses, kurang lebih mekanismenya itu 20 hari sejak Surpres tersebut diterima oleh pimpinan DPR,” katanya.

Diakhir Puan berharap, proses dan mekanisme yang berjalan di DPR bisa berjalan dengan baik, serta DPR bisa melaksanakan semua mekanisme sesuai Undang-Undang mengenai pengangkatan dan pergantian Panglima TNI.

“Semoga proses ini, dapat dijalani dengan lancar dan baik. Sehingga penggantian atau Panglima TNI yang akan datang bisa berjalan dengan baik dan tidak ada kekosongan panglima TNI dimasa yang akan datang,” pungkasnya. •we/aha

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *