Puteri Komarudin: Revisi UU Desa Untuk Percepatan Pembangunan Desa
- 0
- 2 min read
Anggota Komisi XI DPR RI Puteri Komarudin saat bertukar cenderamata usai menghadiri Workshop bersama BPKP di Kabupaten Karawang, Senin (2/10/2023). Foto: Ist/nr.
Sidang Paripurna DPR RI telah menyepakati Revisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa menjadi RUU usul inisiatif DPR pada Juni 2023. Anggota Komisi XI DPR RI Puteri Komarudin optimis Revisi UU Desa mampu mendorong percepatan pembangunan desa yang merata.
“Terdapat beberapa poin krusial yang diusulkan Badan Legislasi (Baleg) dalam RUU ini diantaranya terkait perubahan masa jabatan kepala desa yang diusulkan 9 tahun untuk 2 periode, serta kenaikan alokasi Dana Desa sebesar 20 persen. Tapi, perjalanan RUU ini terbilang masih cukup panjang karena nantinya naskah revisi yang diusulkan DPR harus dilakukan pembahasan terlebih dahulu bersama dengan pemerintah,” ungkap Puteri dalam Workshop bersama BPKP di Kabupaten Karawang seperti dalam keterangan tertulisnya, Senin (2/10/2023).
Selain itu, Puteri menilai urgensi revisi ini tidak hanya terbatas pada perpanjangan masa jabatan kepala desa. “Namun juga ada hal krusial lainnya yaitu terkait status aparat desa, kesejahteraan kepala desa dan aparat desa, operasional pemerintahan desa, alokasi dana pembangunan desa, hingga arah kebijakan pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa,” ucap Puteri.
Lebih lanjut, Puteri juga menyampaikan bahwa Komisi XI DPR RI bersama Pemerintah telah mengesahkan UU No.1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). “UU ini menegaskan bahwa Dana Desa merupakan bagian dari Transfer Keuangan Daerah (TKD) bersamaan dengan Dana Alokasi Umum, Dana Alokasi Khusus, dan Dana Bagi Hasil. Karena UU sebelumnya tidak memasukkan unsur Dana Desa dan mengatur secara terpisah Dana Desa hanya dalam UU Desa. Tapi dengan UU HKPD, Dana Desa telah dimaknai sebagai bagian dari TKD yang diperuntukkan bagi Desa,” lanjut Puteri.
Politisi dari Fraksi Golkar ini menyebut UU HKPD ini juga mengubah desain kebijakan Dana Desa yaitu dengan menambahkan komponen indikator kinerja desa dalam pengalokasian Dana Desa, serta penggunaan Dana Desa yang dapat diarahkan sesuai prioritas nasional.
“Hal ini akan mendorong Desa untuk berlomba-lomba memperbaiki kinerja dalam pencapaian output dan outcome dari Dana Desa, supaya mendapatkan alokasi yang lebih besar. Serta, bertujuan agar penggunaan Dana Desa yang sejalan dengan fokus nasional, seperti pengentasan kemiskinan ekstrem, penanganan stunting, hingga dana operasional pemerintah desa sebesar 3 persen,” urai Puteri. •ann/aha