Komisi III Apresiasi Kejati Sulses dalam Penanganan Tipikor
- 0
- 2 min read
Anggota Komisi III DPR RI Achmad Dimyati Natakusumah saat mengikuti pertemuan dengan Kejati dan Jajarannya di kantor Kejati Sulsel, Kota Makassar, Kamis (6/7/2023). Foto: Ria/nr.
Anggota Komisi III DPR RI Achmad Dimyati Natakusumah mengapresiasi kinerja Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Sulsel) Leonard Eben Ezer Simanjuntak yang terus mengungkap kejahatan baik kasus pidana khusus maupun pidana umum yang ada di Sulsel. Hal itu diungkapkan Dimyati usai mengikuti pertemuan dengan Kejati dan Jajarannya di kantor Kejati Sulsel, Kota Makassar, Kamis (6/7/2023).
Menurut Dimyati, Kejati Sulsel di bawah kepemimpinan Leo Simanjuntak mampu memberantas korupsi tanpa kompromi. Ada beberapa kasus yang menarik dan menjadi perhatian masyarakat Sulsel yang saat ini perlu tanggapan Kajati Sulsel, yaitu kasus PDAM Kota Makassar dan kasus tambang pasir laut Takalar.
“Ini beberapa kasus tindak pidana korupsi yang menarik perhatian publik (masyarakat) yang terus ditangani. Saya melihat Kajati memiliki integritas yang bagus dan tidak mengenal kompromi dan tegak lurus dalam penangan hukum,” katanya.
Untuk itu, pihaknya berharap jajaran Kejaksaan di Sulawesi Selatan mendukung Kajati dalam sikap tegas penanganan perkara korupsi tersebut sebab perbuatan para koruptor tersebut telah menyakiti hati rakyat. “Sangat respek dan berharap Sulsel bersih dari KKN. Kami berharap semangat Kajati menjadi rolemodel kejaksaan tinggi Sulsel dalam menangani kasus,” tegasnya.
Sebagai informasi, kunjungan tersebut dalam rangka evaluasi terhadap pencegahan dan penanganan perkara tindak pidana untuk optimalisasi penerimaan negara. Hal itu dilakukan dengan tujuan untuk mendapatkan data dan informasi terkait dengan fungsi pengawasan DPR RI terhadap pelaksanaan tugas pokok dan fungsi serta kinerja kejaksaan khususnya terkait evaluasi penanganan perkara pidana dan kasus-kasus yang menyita perhatian masyarakat di Sulsel.
Ditempat yang sama Kepala Kejati Sulsel Leonard Eben Ezer Simanjuntak menuturkan penyidik Kejati Sulsel melakukan penanganan perkara secara profesional dengan mempertimbangkan dua alat bukti untuk menetapkan seseorang atau korporasi sebagai tersangka.
Leo menegaskan penetapan tersangka terhadap kasus korupsi bukan cawe-cawe sebab penegakan hukum tindak pidana korupsi merupakan suatu kepastian atau rechtssicherkeit dan amanah rakyat yang diberikan kepada penegak hukum.
“Kita (Kejaksaan) wajib menjaga Publik Trust. Hal ini dibuktikan dengan langkah tegas penyelesaian penanganan perkara kasus PDAM Kota Makassar dan Tindak Pidana Korupsi Tambang Pasir Laut Takalar yang sudah dilimpahkan ke pengadilan,” jelas Leo.
Selain itu, lanjutnya, Kejati Sulsel juga berupaya untuk menyelesaikan perkara tindak pidana umum melalui ‘Restorative Justice’ atau penghentian penuntutan di luar pengadilan dengan pendekatan yang lebih Humanis sehingga dapat mengembalikan pada keadaan semula. •rnm/aha