Anggota Komisi III Minta Kejati Sulsel Tidak Pandang Bulu Tindak Pelaku Korupsi
- 0
- 2 min read
Anggota Komisi III DPR RI Supriansa saat diwawancarai usai melakukan pertemuan dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel dan jajarannya di Kantor Kejati, Makassar, Sulsel, Kamis (6/7/2023). Foto: Ria/nr.
Anggota Komisi III DPR RI Supriansa meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel tidak pandang bulu dalam pengungkapan sejumlah kasus yang sedang mereka tangani, utamanya kasus korupsi yang kerap melibatkan oknum pejabat dan pengusaha.
“Siapapun yang ada dalam sebuah kasus (pejabat atau pengusaha), Kejaksaan Tinggi tidak akan pandang bulu. Siapapun yang terlibat,” ujar Supriansa usai melakukan pertemuan dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel dan jajarannya di Kantor Kejati, Makassar, Sulsel, Kamis (6/7/2023).
Menurut Politisi Partai Golkar itu, semua warga negara statusnya sama di mata hukum sehingga penerapannya pun tidak boleh tebang pilih. Namun dalam proses penindakan yang dilakukan aparat penegak hukum juga harus benar-benar disertakan dengan bukti-bukti yang kuat.
“Karena kita berbicara tentang hukum tentu bicara tentang pembuktian meteril. Tidak boleh kita melakukan dugaan-dugaan semata tapa bukti yang ada,” katanya. Lebih jauh, Supriansa menyampaikan pihaknya terus mendorong Kejati Sulsel untuk menuntaskan kasus-kasus yang menjadi atensi publik di wilayah hukumnya.
Kasus-kasus yang dimaksud itu diantaranya kasus dugaan Korupsi Tambang Pasir Laut Takalar dan Kasus Korupsi PDAM Kota Makassar. Dimana dua kasus ini sudah memasuki proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Makassar.
“Kami mendengar secara komperhensif tadi dari berbagai pertanyaan yang sebelumnya dikirim DPR Komisi III ke Kejati Sulsel, dan pak Kajati sudah menjawab dengan baik, salah satu kasus yang besar yang telah menjadi perhatian publik hari ini yaitu kasus PDAM dan Pasir Laut di Takalar,” sebutnya.
Dalam pertemuan itu, Supriansa menuturkan, secara keseluruhan penanganan kasus yang ditanganinya berjalan dengan baik dan sejauh ini tidak ada kendala yang begitu berat dialami Kejati Sulsel. Hanya kendala paling umun yang sering didapati yaitu berkas perkara yang masih sering bolak-balik dari Kejaksaan ke Kepolisian.
“Beliau (Leonard Eben Ezer Simanjuntak) menghadirkan sebuah harapan baik dalam rangka penanganan kasus di Sulsel ini. (Kajari) menggagas dan jajarannya, bagaimana caranya supaya berkas yang sering bolak-balik ini dirampungkan dengan baik sehingga P19 tidak terkendala,” tutur putra Sulsel itu.
Turur hadir dalam pertemuan Anggota Komisi III lainnya, diantaranya: Johan Budi Sapto Pribowo (Fraksi PDI-Perjuangan), Bambang Heri Purnama (Fraksi Partai Golkar) Agung Budi Santoso (Fraksi Demokrat), dan Achmad Dimyati Natakusumah (Fraksi PKS). •rnm/aha