9 December 2024
Politik dan Keamanan

Pembentukan 27 RUU Kabupaten/Kota, Produk Hukum yang Perhatikan Kearifan Lokal

  • Juli 11, 2023
  • 0

Anggota Baleg DPR RI Guspardi Gaus (kanan) saat menyerahkan pandangan fraksinya di sela-sela Rapat Pleno Pengambilan Keputusan Atas Hasil Harmonisasi 27 RUU tentang Kabupaten/Kota di Gedung Nusantara I,

Pembentukan 27 RUU Kabupaten/Kota, Produk Hukum yang Perhatikan Kearifan Lokal
Anggota Baleg DPR RI Guspardi Gaus (kanan) saat menyerahkan pandangan fraksinya di sela-sela Rapat Pleno Pengambilan Keputusan Atas Hasil Harmonisasi 27 RUU tentang Kabupaten/Kota di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Kamis (6/7/2023). Foto: Dep/nr.

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Guspardi Gaus menyatakan menerima pengharmonisasian pembulatan dan pemantapan konsepsi 27 RUU Kabupaten/Kota. Hal ini mengingat dasar hukum pembentukan provinsi yang menaungi telah berubah, maka dasar hukum kabupaten/kota di bawahnya harus mendasarkan pada peraturan perundang-undang yang terbaru yang berlaku lagi di Indonesia. 

Di samping itu, tidak sedikit pula dasar hukum pembentukan undang-undang kabupaten/kota yang belum memperhatikan karakteristik potensi daerah budaya dan nilai adat masyarakat setempat.

“Karena itu (belum adanya karakteristik potensi daerah budaya dan nilai adat masyarakat dalam undang-undang) sudah selayaknya dilakukan penyesuaian dan pembaharuan produk hukum yang dijadikan dasar dalam bentuk undang-undang kabupaten/kota tersebut diatas,” ujarnya dalam di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Kamis (6/7/2023).

Multikulturalisme atau perbedaan budaya menurut Politisi Fraksi PAN itu adalah kekayaan bangsa Indonesia yang sangat berharga termasuk kearifan lokal di dalamnya. Untuk itu, dalam pengembangan sumberdaya manusia sejatinya perlu mengedepankan nilai-nilai kearifan lokal tersebut. Lantaran nilai yang terkandung dalam kearifan lokal sudah hidup dan tinggal bersama dengan masyarakat.

“Sehingga mudah diterima oleh masyarakat, di era modern kearifan lokal juga berfungsi sebagai pengendali terhadap pengaruh budaya luar yang destruktif dalam dinamika kehidupan sosial budaya, potensi nilai-nilai kearifan lokal penting untuk digunakan dalam penguatan karakter bangsa dan merekat ketahanan nasional,” tuturnya.

Dengan adanya penguatan karakteristik potensi budaya dan kearifan lokal pada setiap daerah kabupaten/kota ini juga merupakan upaya memajukan kesejahteraan umum masyarakat di daerah. Karena itu kerjasama antara pemerintah Kabupaten/Kota satu dengan kabupaten/kota yang lain dapat dilakukan.

“Pandangan ini (kerjasama antar pemerintah kabupaten/kota) berangkat dari potensi keragaman yang dimiliki oleh masing-masing daerah, dengan dibukanya peluang kerjasama antar kabupaten/kota tersebut maka akan terjadi pertukaran potensi sumber daya untuk saling menguatkan antar kabupaten/kota,” pungkas Legislator Dapil Sumatera Barat II itu. •gal/aha

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *