Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Dony Maryadi Oekon mengkritik terkait dugaan tanah ulayat di Kutai Barat yang dipakai sebagai lahan tambang perusahaan oleh yakni PT Trubaindo Coal Mining (TCM), anak usaha PT Indo Tambangraya Megah Tbk (ITMG). Ia mengatakan bahwa pemanfaatan tanah tersebut termasuk dalam kegiatan pertambangan ilegal (illegal mining). Pasalnya, kegiatan pertambangan yang dilakukan di lahan tanah adat bisa dianggap tidak sah.
Hal itu disampaikan Dony dalam Rapat Komisi VII DPR RI menyelenggarakan rapat audiensi bersama dengan perusahaan pertambangan batu bara dalam negeri yakni PT Trubaindo Coal Mining (TCM), Pemerintah Daerah Kutai Barat, Kalimantan Timur, dan Plt Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (5/7/2023).
“Saya pikir ini harus masuk seperti yang disampaikan tadi. Soalnya kayaknya ada yang nggak sinkron apa yang disampaikan masyarakat, pemerintah, dan PT Trubaindo Coal Mining. Belum ada titik temu. Kami melihatnya tidak sah, berarti kan illegal mining, kita akan bawa ini menjadi bahan kita di Panja (Panitia Kerja) illegal mining,” jelas Dony.
Dony lebih lanjut menyebut, perusahaan tersebut sudah memiliki izin. Namun, masih ada beberapa persyaratan yang belum terpenuhi oleh perusahaan tersebut. “Ini (PT TCM) punya izin, tapi kok ada masalah. Undang-undang jelas, ini bisa keluar izin kalau menyelesaikan persyaratan-persyaratan yang ada. Tapi ini ada persyaratan yang tidak dipenuhi,” tambah Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini.
Di lain sisi, Plt Dirjen Minerba Kementerian ESDM Muhammad Wafid mengatakan bahwa permasalahan tersebut sebenarnya sudah memiliki dasar hukum yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara pasal 134, 135, 136, dan 138.
“Dasar hukum permasalahan penggunaan lahan izin usaha tambang, Undang-undang Nomor 4 tahun 2009 pasal 134, 135, 136, dan 138 di mana hak atas WIUP, WPR, atau WIUPK tidak meliputi hak atas tanah permukaan bumi,” jelasnya dalam kesempatan yang sama.
Adapun, dalam Undang-undang yang dimaksud tersebut, Waafid mengatakan bahwa pemegang Izin Usaha Tambang (IUP) Eksplorasi maupun Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) eksplorasi dapat bisa melakukan kegiatannya apabila sudah mendapatkan persetujuan dari pemegang hak atas tanah. •hal/rdn