Hari Kedua Uji Kelayakan dan Kepatutan, Komisi XI Uji 6 Orang Calon Anggota BSBI 2023-2028
- 0
- 2 min read
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Amir Uskara saat membuka rapat RDPU Uji Kelayakan dan Kepatutan untuk 15 Calon Anggota BSBI pada Kamis (6/7/2023). Foto: Farhan/nr.
Komisi XI DPR RI kembali menggelar Uji Kelayakan dan Kepatutan bagi Calon Anggota Badan Supervisi Bank Indonesia (BSBI) periode 2023-2028 pada Kamis (6/7/2023) di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta. Di hari kedua ini direncanakan ada 5+1 (pemerintah) orang Calon Anggota BSBI yang akan mengikuti uji kepatutan dan kelayakan tersebut. Mereka menjelaskan makalah yang berisi gagasan untuk mendiring peran BSBI dalam implementasi Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
“Agenda Rapat Dengar Pendapat Umum ini adalah Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota Badan Supervisi Bank Indonesia. Berdasarkan Rapat Musyawarah, Badan Musyawarah DPR RI pada 5 April 2023 sudah diputuskan bahwa pembahasan calon anggota BSBI diserahkan kepada Komisi XI DPR RI,” ujar Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Amir Uskara saat membuka rapat.
Selanjutnya, Politisi Partai Persatuan Pembangunan itu juga menjelaskan bahwa Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota BSBI merupakan pelaksanaan dari ketentuan pasal 58C ayat 1 Undang-undang nomor 4 tahun 2023 tentang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Termaktub dalam UU P2SK bahwa anggota Badan Supervisi Bank Indonesia sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 58B ayat 1 diseleksi dan dipilih oleh DPR.
Komisi XI DPR RI menggelar Uji Kelayakan dan Kepatutan untuk 15 Calon Anggota BSBI selama 2 hari yang terbagi menjadi 10 orang pada Rabu (5/7/2023) dan 6 orang pada Kamis (6/7/2023). Nantinya akan dipilih 5 nama yang akan menjadi Anggota BSBI periode 2023-2028 yang menggantikan keanggotaan periode 2020-2023 yang akan habis masa jabatannya pada Agustus 2023 mendatang.
Dijadwalkan Pengambilan Keputusan Uji Kelayakan dan Kepatutan terhadap 15 Calon Anggota BSBI ini akan dilakukan pada Kamis (6/7/2023) di sore hari. Setelah melakukan rangkaian Uji Kelayakan dan Kepatutan di Komisi XI DPR RI selanjutnya nama calon anggota terpilih akan disampaikan di Rapat Paripurna DPR RI untuk dimintakan persetujuan.
Sebelumnya, masa jabatan keanggotaan BSBI adalah tiga tahun hal ini merujuk pada pasal 58A UU Nompr 3 Tahun 2004 sebagaimana terakhir diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2009 Tentang Bank Indonesia. Lama masa jabatan kemudian mengalami perubahan menjadi 5 tahun seperti yang tertuang dalam UU P2SK pasal 58B ayat (3) yang berisi Anggota Badan Supervisi Bank Indonesia menjabat selama 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya. •uc/rdn
- Komisi XI
- Seputar Isu