#Industri dan Pembangunan

Falah Amru Minta PT Trubaindo Coal Mining Tidak Kangkangi Hak Warga Kutai Barat

Anggota Komisi VII DPR RI Nasyirul Falah Amru saat mengikuti Audiensi Komisi VII DPR RI dengan Plt. Bupati Kutai Barat, MNP Law Firm PT Trubaindo Coal Mining. Foto: Mentari/nr.
Anggota Komisi VII DPR RI Nasyirul Falah Amru saat mengikuti Audiensi Komisi VII DPR RI dengan Plt. Bupati Kutai Barat, MNP Law Firm PT Trubaindo Coal Mining. Foto: Mentari/nr.

Anggota Komisi VII DPR RI Nasyirul Falah Amru meminta pengusaha PT Trubaindo Coal Mining (TCM) untuk tidak mengangkangi hak warga negara hanya untuk kepentingan perusahaannya di tanah ulayat Kutai Barat. Menurutnya, meski perusahaan tersebut memberikan kontribusi kepada negara, tidak serta merta kemudian yang menjadi hak dari warga negara ini kemudian diabaikan.

“Ada mediasi juga tidak berjalan. Ada kesepakatan juga tidak berjalan. Tentunya akan menjadi semakin carut-marut di Minerba,” ungkap Nasyirul Falah Amru dalam Audiensi Komisi VII DPR RI dengan Plt. Bupati Kutai Barat, MNP Law Firm PT Trubaindo Coal Mining terkait Masalah Penggunaan lahan tanah ulayat untuk operasi pertambangan, Rabu (5/7/2023).

Dalam rapat tersebut dijelaskan bahwa tanah tersebut, memang sudah ada sejak 1940 sebelum Indonesia merdeka. Sehingga tanah tersebut merupakan tanah adat. Kemudian, Perusahaan (TCM) datang dengan membawa dana yang cukup besar untuk mengurus IPPKH. Sehingga muncul IPPKH SK 300/11 2013. Maka dari itu, dirinya menyarankan agar masalah tersebut masuk dalam agenda panitia kerja (panja) illegal mining

“Nah supaya dikau Pak TCM tidak masuk kategori itu (illegal mining), maka dikau juga harus bisa memenuhi apa yang menjadi tuntutan dari pemohon (masyarakat adat). Oleh karena itu supaya hal ini menjadi terang benderang, ya sebaiknya izin bimbingan kita tingkatkan di Panja illegal mining,” ungkap Politisi Fraksi PDI-Perjuangan.

PT Trubaindo Coal Mining dianggap telah melakukan pengrusakan tanah ulayat yang merupakan kawasan perhutanan untuk operasi pertambangan selama 20 tahun ini. Masyarakat adat selama itu telah berupaya untuk melakukan komunikasi maupun kesepakatan, namun belum menemui titik temu. •iru,hal/aha

Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *