Peran KLHK Dipertanyakan, Riezky Aprilia: Apakah PP Ekspor Pasir Laut Bisa Direvisi?
- 0
- 2 min read
Anggota Komisi IV DPR RI Riezky Aprilia Rapat Kerja Komisi IV bersama Menteri KLHK, Siti Nurbaya, dan jajaran di Komisi IV DPR, Senayan, Jakarta, pada Senin (12/6/23). Foto: Geraldi/nr.
Anggota Komisi IV DPR RI Riezky Aprilia mempertanyakan bagaimana Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengawasi kegiatan pengerukan pasir laut pasca ditandatanganinya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 tahun 2023 oleh Presiden Joko Widodo. Diketahui, PP 26/2023 berkaitan dengan Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Belakangan, publik menilai PP tersebut menjadi persoalan karena mengizinkan pengerukan pasir di laut untuk diekspor.
Di sisi lain, ia mengungkapkan keprihatinannya terhadap kecilnya anggaran yang dialokasikan untuk beberapa program menjaga kawasan hutan dan lingkungan. Ia pun berharap KLHK bisa bijak dalam mengelola anggaran tersebut nantinya.
“Saya berharap KLHK dapat menjalankan perannya dengan baik dalam menjaga kawasan hutan dan lingkungan, daripada menggunakan anggaran untuk hal-hal yang tidak produktif. Ini hanya saran dari saya sebagai mitra, agar anggaran dapat dialokasikan dengan bijak,” ujar Riezky dalam Rapat Kerja Komisi IV bersama Menteri KLHK, Siti Nurbaya, dan jajaran di Komisi IV DPR, Senayan, Jakarta, pada Senin (12/6/23).
Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini juga mempertanyakan apakah masih ada peluang untuk memperbaiki Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 tahun 2023 tentang pengelolaan hasil sedimentasi laut. Diketahui, PP ini telah ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada 15 Mei 2023.
“Saya ingin memahami apakah masih ada ruang untuk memperbaiki (revisi) PP ini jika ada masukan dan saran yang diberikan. Kita tidak ingin revisi UU Nomor 5 tahun 1990 (tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya) yang sedang dibahas di Komisi IV menjadi tidak produktif karena isu yang timbul dari PP tersebut,” papar Legislator Dapil Sumatera Selatan I ini.
Meskipun tidak ada kaitannya langsung dengan revisi UU Nomor 5 Tahun 1990, Riezky menyatakan bahwa akan menjadi situasi yang lucu jika PP-nya ternyata bertentangan dengan UU tersebut.
“Meskipun secara hukum tidak ada keterkaitan, namun akan terasa aneh jika ada perbedaan antara aturan di atas dengan aturan di bawah, yaitu PP yang berantakan,” tutup Riezky. •we
- Komisi IV
- Seputar Isu