11 December 2024
Ekonomi dan Keuangan

Legislator Minta Pemerintah Tingkatkan Insentif Pajak untuk UMKM

  • Juni 13, 2023
  • 0

Anggota Banggar DPR RI Eko Hendro Purnomo saat mengikuti Rapat Panja dengan Pemerintah dan Bank Indonesia di Gedung Nusantara II, Jakarta, Senin (12/6/2023). Foto: Jaka/nr. Anggota Badan Anggaran

Legislator Minta Pemerintah Tingkatkan Insentif Pajak untuk UMKM
Anggota Banggar DPR RI Eko Hendro Purnomo saat mengikuti Rapat Panja dengan Pemerintah dan Bank Indonesia di Gedung Nusantara II, Jakarta, Senin (12/6/2023). Foto: Jaka/nr.

Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Eko Hendro Purnomo mengkritisi keberpihakan insentif pajak yang stagnan terhadap pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Menurutnya, sudah saatnya pemerintah menaikkan angka insentif perpajakan untuk UMKM dari 23% menjadi 24% hingga 25% untuk memacu geliat perekonomian UMKM.

”Kalau saya tadi adalah mengkritisi menyikapi berkaitan dengan keberpihakan UMKM, karena saya lihat perpajakan keberpihakan terhadap UMKM mengalami stagnasi dari 2018 sampai 2021 tuh kisarannya cuma 23, sekian naik 23,2 terus turun lagi. Jadi cuman sampai 23%. Padahal kita pengen berharap mereka punya insentif 24-25%, supaya mereka juga bisa menggeliat, bersaing,” Jelas Eko saat ditemui Parlementaria di sela Rapat Panja dengan Pemerintah dan Bank Indonesia di Gedung Nusantara II, Jakarta, Senin (12/6/2023).

Menurut Politisi Fraksi PAN ini, saat ini UMKM dalam negeri masih sulit bersaing dengan negara tetangga seperti Thailand dan Singapura, bahkan di negeri sendiri masih sulit bersaing dengan usaha modern. Padahal menurutnya, disaat krisis ekonomi, yang membantu menjaga kestabilan ekonomi negara adalah UMKM.

”UMKM kalau kita lihat dalam kondisi krisis pun yang kuat itu justru dibawah, perputaran uangnya, cashflow-nya bagus.  Saya melihat, ini lah saatnya kita bantu, kita support, terkait insentif perpajakan untuk UMKM,” katanya.

Diakhir, Eko juga mengingatkan pemerintah untuk mengelola dan memberikan kebijakan insentif pajak dengan tepat. ”Seperti memberikan tax holiday terhadap 18 perusahaan besar, buat saya ngapain juga. lebih baik kalau anggarannya tidak dipakai oleh perusahaan-perusahaan tersebut, lebih baik diberikan kepada UMKM. Misalnya dalam ranges berapa tidak perlu dikenakan pajak, bisa keringanan pajak, lalu tempat juga tidak perlu dipajak. jadi semua dibantu, saya yakin bisa. Maka harus dijaga karena kalau kita nggak, ini kasihan mereka, kita kita menyediakan peti mati untuk mereka kalau kita tidak men-support dan tidak membantu mereka. •we/aha

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *