Aminurokhman Dorong Digitalisasi Arsip Di Lembaga Negara
- 0
- 2 min read
Anggota Komisi II DPR RI Aminurokhman saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan jajaran kepala dari LAN, KASN, ANRI, dan Ombudsman RI. Foto: Geraldi/nr.
Komisi II DPR RI menyelenggarakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan jajaran kepala dari LAN, KASN, ANRI, dan Ombudsman RI guna membahas terkait RAPBN dan RKP 2024, sekaligus evaluasi pelaksanaan anggaran tahun 2022. Menanggapi itu, Anggota Komisi II DPR RI Aminurokhman menyampaikan sejumlah catatan agar kinerja mitra kerja menjadi lebih baik dari sebelumnya.
Pertama, ia mengapresiasi serta mendukung perencanaan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) yang kini sedang mengupayakan digitalisasi arsip negara di kementerian, lembaga, kabupaten, dan kota. Ia berharap dalam pelaksanaannya nanti keamanan penuh harus jadi perhatian karena menyangkut dokumen resmi negara.
“Kami sangat-sangat mengapresiasi dan mendukung tapi pastikan dokumen (milik negara) itu tidak di-hack oleh pihak lain,” ucap Amin di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (29/5/2023). Selain itu, ia menyarankan agar penyelenggaraan kearsipan juga ditunjang oleh SDM mumpuni supaya sasaran-sasaran prioritas Kementerian lembaga maupun daerah tercapai.
Kedua, dirinya meminta konsep penyelenggaraan Lembaga Administrasi Negara (LAN) terformulasi dengan terstruktur program inovatif kedepannya agar terjadi peningkatan kapasitas dan integritas ASN. “Yang penting sosialisasinya dan misi dari program itu bisa memastikan peningkatan kapasitas dan integritas ASN karena ini bagian dari hal yang sangat penting di depan,” ujarnya.
Terakhir, Politisi Fraksi Partai NasDem ini berharap sosialisasi tugas dan fungsi Ombudsman diperluas ke berbagai lapisan masyarakat supaya program strategis yang dijalankan memberi kepuasan kepada rakyat. “Maka dari itu Ombudsman harus tetap kita berikan peran yang lebih strategis agar kedepan bisa memberikan manfaat yang lebih memuaskan pada masyarakat,” tutup Amin. •frs,ts/aha
- Komisi II
- Seputar Isu